HARIANE JOGJA – Tradisi Sasisen di Papua masih ada hingga saat ini.
Tradisi Sasisen di Papua merupakan suatu tradisi dengan tata cara kearifan lokal yang mengatur dan melarang pengelolaan sumber daya alam tertentu.
Tradisi Sasisen di Papua tepatnya diterapkan di Pulau Auki, distrik Padaido, Biak Numfor, Papua.
Sasisen memiliki arti kurungan, alat perlindungan, atau larangan disertai sanksi yang diterapkan selama kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan para pihak.
Sasisen dilakukan untuk menjaga sumber daya alam darat, pesisir, dan laut agar dapat tumbuh hingga kelestariannya memberikan hasil yang optimal.
Seperti disebutkan dalam sebuah unggahan akun Instagram Kementerian Kelautan dan Perikanan, tradisi sasisen di Papua diterapkan kepada dua jenis sumber daya alam yaitu sumber daya alam darat dan sumber daya alam laut atau pesisir.
Sasisen dilakukan atas kondisi tertentu seperti kelangkaan jenis sumber daya atau faktor kerusakan di suatu lokasi seperti penggunaan alat tangkap yang merusak, bom ikan, atau berbagai jenis racun.
Terdapat beberapa penjelasan dan aturan terkait cara mengelola sumber daya alam laut atau pesisir melalui tradisi sasisen.
Berikut penjelasan dan aturan terkait cara pengolahan SDA laut pada tradisi sasisen di Papua :
Adanya pelarangan memasuki dan menangkap biota laut yang terdapat di lokasi tertentu.
Tradisi sasisen di Papua diawali dan diakhiri dengan musyawarah adat yang selanjutnya dibawa ke majelis gereja untuk didoakan dan dikoordinasikan ke pemerintah kampung.
Terdapat area sasisen yang panjangnya sekitar 300-500 meter dan lebar ke arah laut antara 30-50 meter di tempat ikan yang sedang berkumpul atau bertelur.
Terdapat aturan biota laut yang dilarang untuk ditangkap, seperti teripang, lola, lobster, bia bulan, ikan napoleon, maupun ikan yang dilindungi seperti lumba-lumba, ikan duyung, hingga ikan kakatua biru.

Begini jenis alat tangkap dan cara penangkapan dalam tradisi sasisen di Papua.
Alat tangkap yang diperbolehkan diantaranya nilon, pukat 2 inch, senapan molo atau panah ikan, dan rumpon.
Alat tangkap dan cara penangkapan yang tidak diperbolehkan seperti penggunaan racun potas, endrin, DDT, kompresor, linggis, akar tuba, pukat harimau, serta jangkar.
Nelayan yang diperbolehkan menangkap di area bersama milik kampung adalah masyarakat adat di sekitar Biak Timur serta Kepulauan Padaido secara umum.
Cara pengolahan sumber daya alam pada tradisi sasisen di Papua bisa terus dilakukan untuk menjaga kelestarian tradisi yang ada. **** (Kontributor: Marine Lugina Muthmainah)
Baca artikel menarik lainnya di hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026