PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK

HARIANE JOGJA – PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Jogja.

Laporkan tersebut dibuat atas temuan baliho iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditumpuki poster pengenalan diri Singgih Rahajo yang diduga bakal maju dalam Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta.

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Jogja mengirim surat laporan kepada sejumlah pejabat dari Gubernur DIY, Pemkot, hingga KPK terkait penumpukan baliho tersebut.

Koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Jogja, Tri Wahyu, mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga lokasi di mana baliho Informasi Layanan Masyarakat (ILM) disusupi dengan poster Pj Walkot.

“Kami menemukan baliho-baliho ini berada di sekitar Stasiun Lempuyangan Kota Jogja, simpang empat GOR Amongrogo, dan di sepanjang Jalan C Simajuntak,” ujarnya di depan Halaman Balaikota pada Jumat, 3 Mei 2024.

Tri menjelaskan bahwa semua baliho ILM tersebut telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja.

“Ini sebenarnya baliho resmi yang memiliki izin untuk iklan sosialisasi distribusi pajak bumi bangunan (PBB). Namun, baliho-baliho tersebut sekarang diisi dengan iklan pengenalan diri dari Pj Wali Kota Singgih Raharjo,” ujarnya.

Menurut Tri, tindakan Singgih memanfaatkan jabatannya dengan menyusupkan iklan pribadinya ke dalam baliho resmi ILM tentang sosialisasi PBB. Iklan tersebut tidak hanya berisi tulisan, tetapi juga memperlihatkan wajah Singgih Raharjo.

Berdasarkan stiker izin yang terpasang di baliho, iklan sosialisasi PBB seharusnya berakhir pada 30 April. Namun, pada 26 April, Tri menemukan bahwa baliho tersebut telah diganti dengan gambar lain.

Kontributor 1