Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita

HARIANE JOGJA – Tiga pemuda asal Kabupaten Bantul berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam perdagangan obat mercon.

Selain berhasil menangkap ketiga tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk belasan kilogram obat mercon dari tangan mereka.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari laporan yang diterima oleh Tim Jatanras Polres Bantul pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, terkait adanya aktivitas perdagangan bahan peledak.

“Tim Jatanras Polres Bantul melakukan patroli terkait bahan peledak dan berhasil menemukan aktivitas penjualan barang tersebut di wilayah Bantul. Melalui penyelidikan, kami menemukan bahwa di Wijirejo, Pandak, Bantul, Gilangharjo, Pandak, Bantul, dan Canden, Jetis, Bantul terdapat aktivitas penjualan obat mercon,” kata Bayu pada hari Senin, 1 April 2024.

Setelah terbukti, polisi segera melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap mereka.

“Selama proses penangkapan dan penggeledahan, kami berhasil menyita sebanyak 11,5 kilogram obat mercon. Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bantul,” tambahnya.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah NM (22 tahun), warga Wijirejo Pandak Bantul; MAP (22 tahun), warga Gilangharjo Pandak Bantul; dan STR (21 tahun), warga Canden Jetis Bantul.

Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolres Bantul dan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1.

Tri Lestari