Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu

HARIANE – Sebanyak 39 individu berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bantul terkait kasus peredaran dan penggunaan narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 4.055 butir pil koplo dan 0,47 gram sabu. Penangkapan ini merupakan hasil ungkap kasus dari bulan Januari hingga Maret 2024.

Kepala Bagian Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa dari 39 tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah seorang perempuan.

Adapun rincian kasusnya meliputi tiga orang pengguna narkotika, 16 orang pengguna psikotropika, dan 20 orang pengedar obat-obatan berbahaya lainnya.

“Rata-rata pelaku masih berusia produktif, berkisar antara 20 hingga 30 tahun,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, pada Senin, 01 April 2024.

Jeffry melanjutkan, para pelaku yang berhasil diamankan tersebar di 15 lokasi berbeda. Di antaranya, 4 kasus terjadi di Kapanewon Bantul, 3 di Kapanewon Kasihan, 7 di Kapanewon Sewon, 2 di Kapanewon Banguntapan, dan 2 di Kapanewon Jetis.

Selain itu, 1 kasus terjadi di Kapanewon Pleret, 1 di Kapanewon Imogiri, 4 di Kapanewon Bambanglipuro, 2 di Kapanewon Pandak, 3 di Kapanewon Pajangan, 2 di Kapanewon Kretek, dan 4 di Kapanewon Pundong.

“Selain itu, terdapat tiga kasus yang berhasil diungkap di luar wilayah Kabupaten Bantul, masing-masing satu kasus di Kota Yogyakarta, satu di Kabupaten Sleman, dan satu di Kabupaten Kulonprogo,” ungkapnya.

Jeffry juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Tri Lestari