HARIANE JOGJA – Bayi 54 hari meninggal setelah minum jamu menjadi perbincangan hangat warganet.
Informasi mengenai bayi 54 hari meninggal setelah minum jamu ini berasal dari akun Facebook Aya Cans yang merupakan ibu dari bayi malang tersebut.
Ibu bayi 54 hari meninggal setelah minum jamu tersebut mengaku jika ia dipaksa oleh pihak keluarga untuk memberikan jamu berupa perasan kecipir dan kencur kepada anaknya.
Setelah meminum jamu, bayinya mengalami sesak napas parah hingga infeksi paru-paru. Alhasil, bayi 54 hari meninggal setelah minum jamu.
Pihak Keluarga Melarang ke RS, Bayi 54 Hari Meninggal Setelah Minum Jamu
Dalam unggahannya, ibu si bayi mengaku, ia telah berusaha melarang pihak keluarga untuk memberikan ramuan tradisional (jamu) dalam bentuk apapun. Namun, pihak keluarga tetap memaksa.
Pada akhirnya, jamu berisi perasan kecipir dan kencur itu tetap diberikan kepada si bayi.
Lebih parahnya, saat si bayi mengalami sesak nafas setelah meminum jamu tersebut, pihak keluarga justru melarang dibawa ke RS.
Sang ibu akhirnya tetap membawa bayinya ke RS. Namun, ketika sudah sampai, pihak rumah sakit memarahi di ibu.
Diketahui, si bayi 54 hari meninggal setelah minum jamu terkena infeksi paru-paru dan pertolongan yang dilakukan dokter tidak dapat maksimal karena didukung faktor keterlambatan penanganan.
Daun Kecipir dan Kencur Bahaya Bagi Bayi?
Dalam kasus tersebut, apakah benar daun kecipir dan kencur memang berbahaya bagi bayi?
Dirilis laman Growables, daun kecipir sebenarnya mengandung protein mentah yang mirip dengan kandungan protein di daun tanaman lain seperti singkong dan ubi.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis Komunitas, Dayasos dan Terimakasih Indonesia Gandeng Para Petani Muda di 5 Provinsi
BUDAYA
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
4 Ritual Malam 1 Suro Masyarakat Jawa, Bertapa Hingga Memandikan Pusaka
GAYA HIDUP
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
Jadwal Festival Prawirotaman 2023 : Ada Fashion Show, DJ Performance hingga Bazaar Kreatif
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis Komunitas, Dayasos dan Terimakasih Indonesia Gandeng Para Petani Muda di 5 Provinsi