Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Ternyata Begini Alasan Kemenag

BACA JUGA:  Ngakak! 4 Kejadian Lucu Peresmian Underpass Dewi Sartika, Ada Baliho Self Love Sampai Sandal Putus

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR pada Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa mendatang.

Berdasarkan penuturan Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Usulan tersebut dinilai paling logis untuk menjaga hal-hal di BPKH agar tidak tergerus, yakni dengan mengurangi dana manfaat menjadi 30%, sedangkan 70% sisanya ditanggung oleh jemaah.

BACA JUGA:  Observatorium Nasional Timau Tuntas Februari 2023, Diklaim Terbesar di Asia Tenggara

Selain untuk menjaga BPKH, terdapat poin istitha’ah terkait kemampuan menjalankan ibadah, yakni syarat menjalankan ibadah haji jika mampu.

“Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Menag yang akrab disapa Gus Men.

Setelah penyampaian usulan terkait biaya haji 2023, Kemenag selanjutnya akan menunggu kesepakatan pada pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. **** (Kontributor: Kartika Puspita Dewi)

 

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com

Admin