Pasutri di Jogja Disekap dan Alami Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan, Begini Modusnya

HARIANE JOGJA – Pasangan suami-istri (pasutri) di Jogja disekap hingga diduga mengalami kekerasan seksual selama dua bulan. Kasus ini berhasil diungkap Polda DIY termasuk menangkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi penyekapan, perampasan, penganiayaan, dan tindak kekerasan seksual ini.

Kelima pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, mengonfirmasi bahwa kelima orang pelaku adalah warga DIY. Mereka adalah DY (43), MY (41), YC (36), ANW (48), dan RK (23). Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni DY dan MY.

Kejahatan berupa penyekapan, pemerasan hingga kekerasan seksual ini terjadi sejak dua bulan lalu, yakni mulai dari Oktober hingga Desember 2023.

“Modus operandi mereka adalah menahan korban selama sekitar 2 bulan, melakukan penyekapan, pemerasan, penganiayaan berulang kali dan dugaan kekerasan seksual,” ungkap Nugroho Arianto dalam konferensi pers di Mapolda DIY.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dimulai saat korban dan tersangka DY berkerjasama dalam bisnis jual beli mobil.

Baca Juga: Kecelakaan di Bukit Bego Bantul, Sebuah Bus Terguling dan Seorang Penumpang Meninggal Dunia

Dalam memulai kerjasama tersebut, tersangka DY memberikan uang kepada korban sebesar 1,2 Miliar sebagai modal.

Namun, ketika korban tidak lagi memberikan keuntungan kepada tersangka, situasi berubah.

Pada 12 Oktober 2023, tersangka DY bersama rekan-rekannya mendatangi rumah korban untuk meminta paksa barang berharga sebagai jaminan pelunasan hutang.

Adapun barang yang diminta sebagai alat pelunasan hutang antara lain sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang tersangka.

Setelah korban menyerahkan barang berharga tersebut, korban dan istrinya di bawa paksa ke D’Paragon yang berlokaso di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman.

“Ketika sampai di D’Paragon, selanjutnya korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yaitu ruang pantry dan kamar No. 22 yang ada di D’Paragon dan dikunci dari luar oleh saksi ADB (karyawan D’Paragon),” jelas Endriadi.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, pasutri tersebut dibawa paksa ke sebuah lokasi di Depok, Sleman, dan disekap di sana.

“Korban dan istri disekap di ruangan khusus dan mengalami kekerasan fisik, termasuk kekerasan seksual,” jelas Endriadi.

penyekapan pasutri di Jogja
Jumpa pers Polda DIY kasus dugaan penyekapan di Jogja, Rabu, 7 Februari 2024. (Foto: Humas Polda DIY)

Kelima pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis.

Selain penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sertifikat, sarung tinju, kartu identitas, sepeda motor, ponsel, dan tas jinjing.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, termasuk satu unit mobil Honda Jazz yang diduga terlibat dalam kasus ini.****