Pasutri di Jogja Disekap dan Alami Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan, Begini Modusnya

HARIANE JOGJA – Pasangan suami-istri (pasutri) di Jogja disekap hingga diduga mengalami kekerasan seksual selama dua bulan. Kasus ini berhasil diungkap Polda DIY termasuk menangkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi penyekapan, perampasan, penganiayaan, dan tindak kekerasan seksual ini.

Kelima pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, mengonfirmasi bahwa kelima orang pelaku adalah warga DIY. Mereka adalah DY (43), MY (41), YC (36), ANW (48), dan RK (23). Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni DY dan MY.

Kejahatan berupa penyekapan, pemerasan hingga kekerasan seksual ini terjadi sejak dua bulan lalu, yakni mulai dari Oktober hingga Desember 2023.

“Modus operandi mereka adalah menahan korban selama sekitar 2 bulan, melakukan penyekapan, pemerasan, penganiayaan berulang kali dan dugaan kekerasan seksual,” ungkap Nugroho Arianto dalam konferensi pers di Mapolda DIY.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dimulai saat korban dan tersangka DY berkerjasama dalam bisnis jual beli mobil.

Baca Juga: Kecelakaan di Bukit Bego Bantul, Sebuah Bus Terguling dan Seorang Penumpang Meninggal Dunia

Dalam memulai kerjasama tersebut, tersangka DY memberikan uang kepada korban sebesar 1,2 Miliar sebagai modal.

Namun, ketika korban tidak lagi memberikan keuntungan kepada tersangka, situasi berubah.

Pada 12 Oktober 2023, tersangka DY bersama rekan-rekannya mendatangi rumah korban untuk meminta paksa barang berharga sebagai jaminan pelunasan hutang.

Tri Lestari