Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Ternyata Begini Alasan Kemenag

HARIANE JOGJA – Rerata biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Haji (Bipih) diusulkan oleh Kementerian Agama menjadi sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah.

Jumlah biaya haji 2023 atau Bipih tersebut merupakan 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Usulan biaya haji 2023 disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dilansir dari laman resmi milik Kementerian Agama Republik Indonesia, usulan BPIH tahun ini naik sebesar Rp 514.888,02 dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat.

BACA JUGA:  Jelang Perayaan Imlek di Jogja, Permintaan Kue Keranjang Naik 50 Persen

Biaya Haji 2023

Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Sementara, usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat Rp 29.700.175,11 (30%).

biaya haji 2023
Usulan biaya haji tahun ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. (Foto: Kementerian Agama RI)

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar rincian biaya haji 2023 sebagai berikut.

1) Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784,00.
2) Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00.
3) Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00.
4) Living Cost Rp 4.080.000,00.
5) Visa Rp 1.224.000,00.
6) Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

BACA JUGA:  Ngakak! 4 Kejadian Lucu Peresmian Underpass Dewi Sartika, Ada Baliho Self Love Sampai Sandal Putus

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR pada Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa mendatang.

Berdasarkan penuturan Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Usulan tersebut dinilai paling logis untuk menjaga hal-hal di BPKH agar tidak tergerus, yakni dengan mengurangi dana manfaat menjadi 30%, sedangkan 70% sisanya ditanggung oleh jemaah.

BACA JUGA:  Observatorium Nasional Timau Tuntas Februari 2023, Diklaim Terbesar di Asia Tenggara

Selain untuk menjaga BPKH, terdapat poin istitha’ah terkait kemampuan menjalankan ibadah, yakni syarat menjalankan ibadah haji jika mampu.

“Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Menag yang akrab disapa Gus Men.

Setelah penyampaian usulan terkait biaya haji 2023, Kemenag selanjutnya akan menunggu kesepakatan pada pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. **** (Kontributor: Kartika Puspita Dewi)

 

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com