Kepala Desa Candibinangun Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah di Pakem Sleman

HARIANE JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menaikkan status Kepala Desa Candibinangun, SM menjadi tersangka dalam kasus Mafia Tanah di Pakem Sleman.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH dalam konferensi pers pada Rabu, 07 Februari 2024.

Menurut Hertawan, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka atas nama tersangka tersebut.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ujar Herwatan.

Sebelumnya, SM telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh dokter.

“Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 07 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024,” terangnya.

Kasus dugaan mafia tanah ini bermula dari izin yang diberikan oleh Gubernur DIY pada tahun 2012 kepada Pemerintah Desa Candibinangun untuk menyewakan Tanah Kas Desa seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata.

Namun, ketika masa sewa berakhir, terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan uang sewa tersebut.

Tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 dan menentukan kenaikan harga sewa secara tidak sah.

Uang sewa yang seharusnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tidak diatur dengan benar oleh tersangka, yang menyebabkan kelebihan pembayaran kepada perangkat desa dan mantan perangkat desa.

Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menghitung kerugian negara sebesar Rp 9.199.267.890, yang terdiri dari kerugian atas kekurangan penerimaan kas desa yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890 dan harga sewa tanah yang terlalu rendah senilai Rp 8.458.600.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan pidana tambahan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.****