UMK Jogja 2023 Diresmikan, Kota Yogyakarta Masih Tertinggi di DIY

HARIANEJOGJA – Rincian UMK Jogja 2023 telah ditentukan hari ini, Rabu, 7 Desember 2022 pasca pengumuman UMP Yogyakarta pada akhir November lalu.

UMK Jogja 2023 paling tinggi masih dipegang oleh Kota Yogyakarta yang mengalami kenaikan sebesar 7,93% dibandingkan dengan UMK tahun lalu.

Sedangkan UMK Jogja 2023 paling rendah ada pada Kabupaten Gunungkidul yang mengalami kenaikan sebesar 7,85%.

Besaran UMK wilayah Jogja terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 khusus untuk karyawan atau pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.

BACA JUGA:  Jalan Rusak di Jogja Banyak Dikeluhkan Warga, Ini Cara Melaporkannya ke Instansi Terkait

UMK Jogja 2023 untuk Masing-masing Wilayah Berdasarkan dengan Aturan Terbaru.

UMK Jogja 2023
UMK Jogja 2023 mengalami kenaikan rata-rata 7,5% dibandingkan dengan tahun lalu. (Ilustrasi: Unsplash/Alexander Grey)

Pemda DIY telah mengumumkan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode tahun 2023.

Sebelumnya Pemda DIY juga telah mengumumkan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) DIY 2023 yang naik sebesar 7,65% menjadi Rp 1.981.782,39 atau naik sebesar Rp 140,866,86 dibandingkan tahun lalu.

Dilansir dari laman Pemda DIY, besaran UMK Jogja 2023 adalah sebagai berikut:
– Kota Yogyakarta : Rp 2.324.775,51 (naik 7,93% atau Rp 170.806)
– Kab. Sleman : Rp 2.159.519,22 (naik 7,92% atau Rp 158.519)
– Kab. Bantul : Rp 2.066.438,82 (naik 7,80% atau Rp 149.591)
– Kab Kulon Progo : Rp 2.050.447,15 (naik 7,68% atau Rp 146.172)
– Kab. Gunungkidul : Rp 2.049.266,00 (naik 7,85% atau Rp 149.226).

Dyah Ayu