Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari KPU, Kapan Pencoblosan Dimulai?

HARIANE JOGJA – Tahapan Pemilu 2024 perlu diketahui masyarakat Indonesia untuk mempersiapkan diri dalam pemilihan umum yang akan datang.

Tahapan Pemilu 2024 sebenarnya telah dimulai dengan penyusunan peraturan KPU sejak Juni 2022 lalu dan tahapan lainnya akan terus berlanjut hingga Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024 telah dirilis secara resmi melalui laman resmi dan kanal media sosial KPU Pusat maupun Daerah pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu.

Berikut informasi yang didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU RI) No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA:  Sah! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka dan Menolak Sistem Tertutup

Jadwal Penyelenggaraan dan Tahapan Pemilu 2024 Lengkap

• Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

• Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.

• Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

• Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

• Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

• Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

• Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.

• Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

• Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.

• Pemungutan suara 14 Februari 2024.

• Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

• Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

• Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

• Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

• Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

• Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Tahapan Pemilu 2024
Infografis tahapan pemilihan umum 2024 KPU RI. (Foto: Website/Desa Putatgede)

Apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraan akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut.

• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.

• Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.

• Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

• Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

• Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.

• Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

• Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

• Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Sejarah Singkat Museum Soeharto di Yogyakarta, Monumen Biopik Hebat Presiden ke-2 Indonesia

Demikian informasi terkait tahapan Pemilu 2024 untuk menyambut pemilihan umum serentak yang akan segera dilaksanakan. **** (Kontributor: Kartika Puspita Dewi)

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com