Heboh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Sejumlah Politisi Menolak

HARIANE JOGJA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda Pemilu 2024 pada Kamis, 2 Maret 2023 mendapat respon dari sejumlah politisi.

Diketahui, PN (Pengadilan Negeri) Jakpus mengabulkan gugatan atas Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Isi dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu selama kurang lebih dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” cuplikan isi putusan yang diunggah oleh akun Instagram Koalisi Pengawal Pemilu.

BACA JUGA:  Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat

Terkait dengan hal ini, sejumlah tokoh sontak memberikan respon. Salah satunya berasal dari Tifatul Sembiring.

Wah…wah…wah…ada keajaiban apalagi ini. Bukannya kewenangan memutuskan gugatan pemilu sampai hasil2nya, adalah kewenangan MK. Kok Pengadilan Negeri…? *Aya2Wae,” tulis Tifatul Sembiring di akun Facebook-nya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Selain itu, ada pula Mahfud MD yang mengajak untuk melawan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Tanggapan Mahfud MD Terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Melalui unggahan dalam akun Facebook pribadinya, Mahfud MD menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat sensasi secara berlebihan.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar, ” jelas Mahfud M.D di akun Facebooknya, 2 Maret 2023.

Admin