HARIANE JOGJA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda Pemilu 2024 pada Kamis, 2 Maret 2023 mendapat respon dari sejumlah politisi.
Diketahui, PN (Pengadilan Negeri) Jakpus mengabulkan gugatan atas Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Isi dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu selama kurang lebih dua tahun empat bulan dan tujuh hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” cuplikan isi putusan yang diunggah oleh akun Instagram Koalisi Pengawal Pemilu.
Terkait dengan hal ini, sejumlah tokoh sontak memberikan respon. Salah satunya berasal dari Tifatul Sembiring.
“Wah…wah…wah…ada keajaiban apalagi ini. Bukannya kewenangan memutuskan gugatan pemilu sampai hasil2nya, adalah kewenangan MK. Kok Pengadilan Negeri…? *Aya2Wae,” tulis Tifatul Sembiring di akun Facebook-nya pada Kamis, 2 Maret 2023.
Selain itu, ada pula Mahfud MD yang mengajak untuk melawan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Tanggapan Mahfud MD Terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
Melalui unggahan dalam akun Facebook pribadinya, Mahfud MD menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat sensasi secara berlebihan.
“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar, ” jelas Mahfud M.D di akun Facebooknya, 2 Maret 2023.
Dia menyatakan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus naik banding dan melawan secara hukum. Seharusnya KPU menang karena Pengadilan Negeri tidak ada wewenang sama sekali untuk membuat vonis tersebut.
Alasan hukum menurutnya yaitu pertama, kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, seharusnya di Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) atau digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri).
Kedua, menurut UU (Undang – Undang) penundaan pemilu hanya dapat diberlakukan oleh KPU untuk daerah tertentu dengan alasan spesifik, tidak untuk seluruh Indonesia.
Kemudian yang ketiga, Menurut Mahfud, vonis Pengadilan Negeri tidak bisa dimintakan eksekusi. Ia menyebut bahwa hak melakukan pemilu bukanlah hak perdata KPU.
Keempat, menunda pemilu hanya karena gugatan parpol bertentangan dengan UU (Undang – Undang) dan konstitusi yang menetapkan pemilu 5 tahun sekali.
“Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu Dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi engketa setelah pemungutan suaraatau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Mahfud.
Ajakannya melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda pemilu 2024 yang bertentangan UU Dan konstitusi dikumandangkannya karena PN tidak punya wewenang untuk membuat putusan tersebut. **** (Kontributor: Pradnya Widita)
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji