Heboh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Sejumlah Politisi Menolak

HARIANE JOGJA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda Pemilu 2024 pada Kamis, 2 Maret 2023 mendapat respon dari sejumlah politisi.

Diketahui, PN (Pengadilan Negeri) Jakpus mengabulkan gugatan atas Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Isi dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu selama kurang lebih dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” cuplikan isi putusan yang diunggah oleh akun Instagram Koalisi Pengawal Pemilu.

BACA JUGA:  Penemuan Mayat di Sungai Progo, Seorang Perempuan Tanpa Identitas

Terkait dengan hal ini, sejumlah tokoh sontak memberikan respon. Salah satunya berasal dari Tifatul Sembiring.

Wah…wah…wah…ada keajaiban apalagi ini. Bukannya kewenangan memutuskan gugatan pemilu sampai hasil2nya, adalah kewenangan MK. Kok Pengadilan Negeri…? *Aya2Wae,” tulis Tifatul Sembiring di akun Facebook-nya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Selain itu, ada pula Mahfud MD yang mengajak untuk melawan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Tanggapan Mahfud MD Terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Melalui unggahan dalam akun Facebook pribadinya, Mahfud MD menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat sensasi secara berlebihan.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar, ” jelas Mahfud M.D di akun Facebooknya, 2 Maret 2023.

Dia menyatakan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus naik banding dan melawan secara hukum. Seharusnya KPU menang karena Pengadilan Negeri tidak ada wewenang sama sekali untuk membuat vonis tersebut.

Alasan hukum menurutnya yaitu pertama, kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, seharusnya di Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) atau digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri).

Kedua, menurut UU (Undang – Undang) penundaan pemilu hanya dapat diberlakukan oleh KPU untuk daerah tertentu dengan alasan spesifik, tidak untuk seluruh Indonesia.

Kemudian yang ketiga, Menurut Mahfud, vonis Pengadilan Negeri tidak bisa dimintakan eksekusi. Ia menyebut bahwa hak melakukan pemilu bukanlah hak perdata KPU.

Keempat, menunda pemilu hanya karena gugatan parpol bertentangan dengan UU (Undang – Undang) dan konstitusi yang menetapkan pemilu 5 tahun sekali.

“Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu Dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi engketa setelah pemungutan suaraatau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Mahfud.

BACA JUGA:  Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari KPU, Kapan Pencoblosan Dimulai?

Ajakannya melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda pemilu 2024 yang bertentangan UU Dan konstitusi dikumandangkannya karena PN tidak punya wewenang untuk membuat putusan tersebut. **** (Kontributor: Pradnya Widita)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com