Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Dikritik Banyak Pihak, KPU Akan Banding

HARIANE JOGJA – Putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024 yang dilakukan pada Kamis, 2 Maret 2023 mengundang kritikan dari berbagai pihak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda pemilu tidak sesuai dengan kewenangannya.

Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tidak sesuai dengan kewenangannya,” tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya pada Jumat, 3 Maret 2023.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa vonis ini bertentangan dengan UUD 1945 dan UU yang menyebutkan bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.

BACA JUGA:  Heboh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Sejumlah Politisi Menolak

Salah seorang pengacara, Todung Mulya Lubis melalui akun Twitter-nya @TodungLubis juga mengkritik putusan PN Jakpus ini.

Ia menyebut bahwa putusan PN Japus terkat penundaan Pemilu merupakan keputusan yang salah.

Putusan PN Jakpus ttg penundaan pemilu adalah putusan salah kaprah, groundless, dan tak berdasar hukum,” ungkapnya.

Selain itu dia juga menyebutkan bahwa Partai Prima sebagai penggugat juga melakukan kekeliruan karena mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

Partai Prima sudah menggugat di Bawaslu dan PTUN. Gugatan tidak diterima. Menggugat ke PN itu menggugat ke forum yang keliru,” tulisnya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Bahkan, mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut mengomentari putusan tersebut melalui akun Twitter-nya.

Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kemarin (tentang Pemilu), banyak yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat,” ungkapnya pada Jumat, 3 Maret 2023.

KPU Akan Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Dilansir dari akun Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyampaikan sikap KPU terkait putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, seperti di bawah ini.

Admin