Pasutri di Jogja Disekap dan Alami Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan, Begini Modusnya

Adapun barang yang diminta sebagai alat pelunasan hutang antara lain sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang tersangka.

Setelah korban menyerahkan barang berharga tersebut, korban dan istrinya di bawa paksa ke D’Paragon yang berlokaso di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman.

“Ketika sampai di D’Paragon, selanjutnya korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yaitu ruang pantry dan kamar No. 22 yang ada di D’Paragon dan dikunci dari luar oleh saksi ADB (karyawan D’Paragon),” jelas Endriadi.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, pasutri tersebut dibawa paksa ke sebuah lokasi di Depok, Sleman, dan disekap di sana.

“Korban dan istri disekap di ruangan khusus dan mengalami kekerasan fisik, termasuk kekerasan seksual,” jelas Endriadi.

penyekapan pasutri di Jogja
Jumpa pers Polda DIY kasus dugaan penyekapan di Jogja, Rabu, 7 Februari 2024. (Foto: Humas Polda DIY)

Kelima pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis.

Selain penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sertifikat, sarung tinju, kartu identitas, sepeda motor, ponsel, dan tas jinjing.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, termasuk satu unit mobil Honda Jazz yang diduga terlibat dalam kasus ini.****

Tri Lestari