Lokasi Bank Sampah Kota Yogyakarta untuk Buang Limbah Anorganik Mulai 1 Januari 2023

Oleh karena itu menurut Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022, masyarakat secara mandiri harus memilah sampahnya sendiri dan memisahkan antara sampah anorganik dengan sampah organik, dan sampah residu.

Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS
Warga Kota Yogyakarta diwajibkan untuk memilah sampah anorganik dan organik lalu menyetorkannya ke bank sampah. (Ilustrasi: Freepik/pvproductions)

Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai, misalnya sisa makanan, sisa sayuran, sisa dapur dan tanaman. Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah terurai, dapat didaur ulang dan digunakan kembali, misalnya kertas, kaleng, gelas, kardus, logam, dan botol kaca atau plastik.

Sedangkan sampah residu adalah yang tidak mudah terurai, tidak dapat didaur ulang dan perlu pengolahan tertentu, contohnya styrofoam, diapers atau popok, pembalut, puntung rokok dan tisu bekas.

Khusus sampah residu pembalut dan popok, bisa dibawa ke TPS organik asal sudah dibersihkan, dibungkus, dan diberli label ‘sampah residu’.

Lokasi bank sampah Kota Yogyakarta tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan, setidaknya di dalam 1 RW ada 1 bank sampah beroperasi. Total ada sekitar 516 bank sampah yang terdiri dari Bank Sampah Pembina, Bank Sampah Inovatif, dan Bank Sampah Reguler/Bank Sampah Pembinaan.

Di mana saja tempat bank sampah Kota Yogyakarta untuk mengumpulkan sampah anorganik rumah tangga?

Lokasi sebaran bank sampah di wilayah Kota Yogyakarta bisa dilihat di laman INI, atau melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Dyah Ayu