Lokasi Bank Sampah Kota Yogyakarta untuk Buang Limbah Anorganik Mulai 1 Januari 2023

HARIANEJOGJA – Lokasi bank sampah Kota Yogyakarta yang bisa didatangi untuk setor sampah anorganik bisa dicek di sini.

Lokasi bank sampah Kota Yogyakarta berikut penting untuk diketahui karena per 1 Januari 2023, Pemkot Jogja melarang TPS digunakan untuk membuang sampah anorganik.

Lokasi bank sampah Kota Yogyakarta yang tersebar di tingkat kecamatan hingga kelurahan ini diharapkan untuk menjadi salah satu solusi permasalahan sampah khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.

Selain lokasi bank sampah untuk limbah anorganik di wilayah Kota Yogyakarta, cara penyaluran sampah residu dan B3 juga dijelaskan di sini. 

BACA JUGA:  6 Pelaku Pembacokan di Titik Nol KM Jogja Tertangkap, Ternyata Begini Kronologi Sebenarnya

Sebaran Titik Lokasi Bank Sampah Kota Yogyakarta untuk Menyukseskan Gerakan Zero Sampah Anorganik

Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS
Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS untuk terapkan zero sampah anorganik. (Ilustrasi: Freepik/schantalao)

Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan aturan zero sampah anorganik per tanggal 1 Januari 2023.

Menurut aturan ini, warga Kota Yogyakarta tidak boleh buang sampah anorganik di TPS melainkan harus dipilah dulu di rumah kemudian diserahkan ke bank sampah atau pengepul.

TPS hanya boleh digunakan untuk menampung sampah organik, maupun sampah residu yang sudah dibersihkan, dan dimasukkan ke dalam bungkus bertanda atau bertuliskan khusus.

Dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, kebijakan zero sampah anorganik diterapkan karena daya tampung TPA Piyungan yang hanya bisa bertahan hingga April 2023, sementara Kota Yogyakarta belum memiliki TPA sendiri.

Oleh karena itu menurut Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022, masyarakat secara mandiri harus memilah sampahnya sendiri dan memisahkan antara sampah anorganik dengan sampah organik, dan sampah residu.

Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS
Warga Kota Yogyakarta diwajibkan untuk memilah sampah anorganik dan organik lalu menyetorkannya ke bank sampah. (Ilustrasi: Freepik/pvproductions)

Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai, misalnya sisa makanan, sisa sayuran, sisa dapur dan tanaman. Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah terurai, dapat didaur ulang dan digunakan kembali, misalnya kertas, kaleng, gelas, kardus, logam, dan botol kaca atau plastik.

Sedangkan sampah residu adalah yang tidak mudah terurai, tidak dapat didaur ulang dan perlu pengolahan tertentu, contohnya styrofoam, diapers atau popok, pembalut, puntung rokok dan tisu bekas.

Khusus sampah residu pembalut dan popok, bisa dibawa ke TPS organik asal sudah dibersihkan, dibungkus, dan diberli label ‘sampah residu’.

Lokasi bank sampah Kota Yogyakarta tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan, setidaknya di dalam 1 RW ada 1 bank sampah beroperasi. Total ada sekitar 516 bank sampah yang terdiri dari Bank Sampah Pembina, Bank Sampah Inovatif, dan Bank Sampah Reguler/Bank Sampah Pembinaan.

Di mana saja tempat bank sampah Kota Yogyakarta untuk mengumpulkan sampah anorganik rumah tangga?

Lokasi sebaran bank sampah di wilayah Kota Yogyakarta bisa dilihat di laman INI, atau melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Selain mendorong masyarakat Kota Yogyakarta untuk memilah sampah di rumah dan menyalurkan sampah anorganik ke bank sampah, DLH Kota Yogyakarta juga menyediakan tempat sampah terpilah di tempat-tempat publik dengan label warna yang berbeda.

lokasi bank sampah Kota Yogyakarta
Sampah residu berupa bekas popok dan pembalut harus dibersihkan sebelum dimasukkan ke TPS sampah organik. (Foto: Pemkot Jogja)

Lalu bagaimana dengan sampah bahan berbahaya beracun (B3) seperti masker, batu baterai, obat-obatan, lampu bekas, dan sampah elektronik?

Untuk sampah B3 selain lokasi bank sampah Kota Yogyakarta, DLH Kota Yogyakarta menyediakan dropbox sampah B3 di beberapa lokasi yaitu di kompleks Kantor DLH Kota Yogyakarta, depo Mandala Krida, TPS Gedongkiwo, Depo Nitikan, Depo Utoroloyo, dan kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Gerakan zero sampah anorganik ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan, hingga Maret 2023. Pemkot Yogyakarta mengungkapkan, jika pada bulan keempat masih ada masyarakat yang membuang sampah anorganik ke TPS maka tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi.

Demikian adalah soal informasi lokasi bank sampah Kota Yogyakarta yang menjadi salah satu tempat penampungan sampah anorganik. ****