HARIANEJOGJA – Lokasi bank sampah Kota Yogyakarta yang bisa didatangi untuk setor sampah anorganik bisa dicek di sini.
Lokasi bank sampah Kota Yogyakarta berikut penting untuk diketahui karena per 1 Januari 2023, Pemkot Jogja melarang TPS digunakan untuk membuang sampah anorganik.
Lokasi bank sampah Kota Yogyakarta yang tersebar di tingkat kecamatan hingga kelurahan ini diharapkan untuk menjadi salah satu solusi permasalahan sampah khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Selain lokasi bank sampah untuk limbah anorganik di wilayah Kota Yogyakarta, cara penyaluran sampah residu dan B3 juga dijelaskan di sini.
Sebaran Titik Lokasi Bank Sampah Kota Yogyakarta untuk Menyukseskan Gerakan Zero Sampah Anorganik

Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan aturan zero sampah anorganik per tanggal 1 Januari 2023.
Menurut aturan ini, warga Kota Yogyakarta tidak boleh buang sampah anorganik di TPS melainkan harus dipilah dulu di rumah kemudian diserahkan ke bank sampah atau pengepul.
TPS hanya boleh digunakan untuk menampung sampah organik, maupun sampah residu yang sudah dibersihkan, dan dimasukkan ke dalam bungkus bertanda atau bertuliskan khusus.
Dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, kebijakan zero sampah anorganik diterapkan karena daya tampung TPA Piyungan yang hanya bisa bertahan hingga April 2023, sementara Kota Yogyakarta belum memiliki TPA sendiri.
Oleh karena itu menurut Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022, masyarakat secara mandiri harus memilah sampahnya sendiri dan memisahkan antara sampah anorganik dengan sampah organik, dan sampah residu.

Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai, misalnya sisa makanan, sisa sayuran, sisa dapur dan tanaman. Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah terurai, dapat didaur ulang dan digunakan kembali, misalnya kertas, kaleng, gelas, kardus, logam, dan botol kaca atau plastik.
Sedangkan sampah residu adalah yang tidak mudah terurai, tidak dapat didaur ulang dan perlu pengolahan tertentu, contohnya styrofoam, diapers atau popok, pembalut, puntung rokok dan tisu bekas.
Khusus sampah residu pembalut dan popok, bisa dibawa ke TPS organik asal sudah dibersihkan, dibungkus, dan diberli label ‘sampah residu’.
Lokasi bank sampah Kota Yogyakarta tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan, setidaknya di dalam 1 RW ada 1 bank sampah beroperasi. Total ada sekitar 516 bank sampah yang terdiri dari Bank Sampah Pembina, Bank Sampah Inovatif, dan Bank Sampah Reguler/Bank Sampah Pembinaan.
Di mana saja tempat bank sampah Kota Yogyakarta untuk mengumpulkan sampah anorganik rumah tangga?
Lokasi sebaran bank sampah di wilayah Kota Yogyakarta bisa dilihat di laman INI, atau melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Selain mendorong masyarakat Kota Yogyakarta untuk memilah sampah di rumah dan menyalurkan sampah anorganik ke bank sampah, DLH Kota Yogyakarta juga menyediakan tempat sampah terpilah di tempat-tempat publik dengan label warna yang berbeda.

Lalu bagaimana dengan sampah bahan berbahaya beracun (B3) seperti masker, batu baterai, obat-obatan, lampu bekas, dan sampah elektronik?
Untuk sampah B3 selain lokasi bank sampah Kota Yogyakarta, DLH Kota Yogyakarta menyediakan dropbox sampah B3 di beberapa lokasi yaitu di kompleks Kantor DLH Kota Yogyakarta, depo Mandala Krida, TPS Gedongkiwo, Depo Nitikan, Depo Utoroloyo, dan kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Gerakan zero sampah anorganik ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan, hingga Maret 2023. Pemkot Yogyakarta mengungkapkan, jika pada bulan keempat masih ada masyarakat yang membuang sampah anorganik ke TPS maka tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi.
Demikian adalah soal informasi lokasi bank sampah Kota Yogyakarta yang menjadi salah satu tempat penampungan sampah anorganik. ****


Penulis dan Editor
-
Dyah Ayu
-
Tri Lestari
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026