Kasus Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu Terungkap, Keuntungannya Menggiurkan

HARIANE JOGJA – Kasus jual beli sertifikat vaksin Covid 19 palsu berhasil diungkap oleh polisi dan dibeberkan melalui konferensi pers Rabu, 22 Februari 2023.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku kasus sertifikat vaksin palsu tersebut menyediakan jasa input data sertifikat yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi tanpa harus vaksin terlebih dulu.

Polresta Yogyakarta menyebutkan, pelaku kasus jual beli sertifikat palsu mengaku mendapatkan keuntungan yang menggiurkan dari bisnis yang melanggar hukum tersebut.

Polresta Jogja Ungkap Kasus Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu

Kasus jual beli sertifikat vaksin Covid 19 palsu
Pelaku jasa jual beli sertifikat vaksin Covid-19 diungkap oleh kepolisian. (Pexels: Instagram/@polresjogja)

Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus jual beli sertifikat vaksin pada Rabu lalu, 22 Februari 2023.

Dalam gelaran konferensi pers tersebut, pihak kepolisian mengungkap pelaku dan barang bukti dari praktek jual beli sertifikat vaksin Covid 19.

Pihak kepolisian menampilkan pelaku berinisial HA (27) yang merupakan pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.

Pekerjaannya sebagai pegawai honorer di Dinas Kesehatan menjadikan pelaku leluasa melancarkan aksinya karena memiliki akses untuk input data-data yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Kasus Gagal Ginjal Akut di Jogja, 5 Anak Meninggal Dunia

Kasus ini mulai diungkap saat penyidik Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial yang menjual jasa sertifikat vaksin yang terkoneksi dengan PeduliLindungi.

Pelaku menjalankan jasa tersebut melalui media sosial.

Kepolisian juga mengungkap bahwa dalam kasus sertifikat vaksin palsu, tersangka HA menjual jasa pembuatan sertifikat dengan mematok harga berkisar ratusan ribu mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 800.000.

Dari temuan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari situlah kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” terang Kasat Reskrim AKP Archye Nevada.

Setelah mendapatkan titik terang identitas pelaku, polisi kemudian menyamar menjadi pelanggan dan langsung memburu ke Pontianak.

Usai pencarian oleh pihak penyidik, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjual jasa sertifikat vaksin,” ungkap AKP Archye Nevada.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid 19 Jogja Februari 2023, Mulai dari Puskesmas Gunungkidul Hingga Kulonprogo

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti.

Barang bukti yang digunakan sebagai sarana kerja, seperti laptop untuk input data, kartu ATM untuk menampung uang, dan handphone milik pelaku yang berhasil disita pihak kepolisian juga ditampilkan dalam gelaran konferensi pers tersebut.

Usai penangkapan dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku jual beli sertitikat vaksin palsu tersebut.

“Polisi masih terus mengembangkan dan melakukan pendalaman kasus tersebut,” jelas AKP Archye Nevada.

Pelaku Kasus Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu Kantongi Untung Menggiurkan

Kasus jual beli sertifikat vaksin Covid 19 palsu
Beberapa barang bukti yang disita polisi. Pexels: Instagram/@polresjogja)

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kepolisian berhasil mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya memasang tarif yang bervariasi untuk mendapatkan jasanya.

Untuk biaya vaksin dosis pertama dan kedua, pelaku mematok harga Rp 300.000. Sedangkan untuk booster Rp 400.000.

Kemudian paket vaksin pertama dan kedua dibandrol seharga Rp 500.000. Sedangkan untuk paket lengkap tiga vaksin biayanya Rp800.000.

Pelaku mengungkap bahwa ide jasa jual beli tersebut mulanya muncul dari adanya masyarakat yang meminta untuk input data vaksinasi.

Kemudian karena melihat keuntungan yang menggiurkan, pelaku terus melancarkan jasa tembak sertifikat vaksin tersebut.

“Karena keuntungan yang menggiurkan, pelaku akhirnya terus melakukan jasa tembak sertifikat vaksin,” terang AKP Archye Nevada.

BACA JUGA:  Info Vaksin Jogja Hari Ini di Sleman City Hall, Tersedia 500 Kuota per Hari

Sementara itu, seperti dilansir dari laman Sehat Negeriku milik Kemenkes, dr. Anas Maruf menyampaikan bahwa pihak yang menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi berarti telah menyalahgunakan wewenang.

Hal tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

Selain itu, hal tersebut akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat karena seseorang yang tidak melakukan vaksinasi akan memiliki risiko yang besar terpapar Covid 19 dengan gejala berat.

Itulah pengungkapan mengungkap kasus jual beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu oleh Polresta Yogyakarta. **** (Kontributor: Elmita Amalya Ahsani)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com