Kasus Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu Terungkap, Keuntungannya Menggiurkan

HARIANE JOGJA – Kasus jual beli sertifikat vaksin Covid 19 palsu berhasil diungkap oleh polisi dan dibeberkan melalui konferensi pers Rabu, 22 Februari 2023.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku kasus sertifikat vaksin palsu tersebut menyediakan jasa input data sertifikat yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi tanpa harus vaksin terlebih dulu.

Polresta Yogyakarta menyebutkan, pelaku kasus jual beli sertifikat palsu mengaku mendapatkan keuntungan yang menggiurkan dari bisnis yang melanggar hukum tersebut.

Polresta Jogja Ungkap Kasus Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu

Kasus jual beli sertifikat vaksin Covid 19 palsu
Pelaku jasa jual beli sertifikat vaksin Covid-19 diungkap oleh kepolisian. (Pexels: Instagram/@polresjogja)

Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus jual beli sertifikat vaksin pada Rabu lalu, 22 Februari 2023.

Dalam gelaran konferensi pers tersebut, pihak kepolisian mengungkap pelaku dan barang bukti dari praktek jual beli sertifikat vaksin Covid 19.

Pihak kepolisian menampilkan pelaku berinisial HA (27) yang merupakan pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.

Pekerjaannya sebagai pegawai honorer di Dinas Kesehatan menjadikan pelaku leluasa melancarkan aksinya karena memiliki akses untuk input data-data yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri 2024 Dibuka, Berikut Tahapan Tes Wawancara pada 24-25 Januari 2023

Kasus ini mulai diungkap saat penyidik Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial yang menjual jasa sertifikat vaksin yang terkoneksi dengan PeduliLindungi.

Admin