HARIANE JOGJA – Pertanyaan hukum mencicipi makanan saat puasa banyak ditanyakan oleh umat muslim, khususnya selama Ramadhan.
Pasalnya, hukum mencicipi masakan saat puasa mungkin banyak dirasa rancu karena salah satu syarat puasa adalah dilarang makan dan minum.
Mencicipi makanan artinya memasukkan substansi ke dalam mulut yang menjadi larangan utama dalam bulan suci Ramadhan.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi makanan ketika puasa?
Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Bagi umat muslim yang berpuasa, ketika menjelang Maghrib biasanya tertantang mencoba aneka masakan untuk dijadikan santapan berbuka, bahkan kadang harus mencicipi terlebih dahulu jika memasak sendiri.
Khususnya para ibu yang berjibaku di dapur menyiapkan santapan berbuka puasa, seolah wajib hukumnya mencicipi sebelum disuguhkan agar tahu rasa masakan sedap untuk disantap.

Kemudian muncul pertanyaan di benak pembaca, bagaimana hukumnya mencicipi makanan bagi mereka yang berpuasa? Apakah tidak membatalkan puasa?
Jika tidak maka sampai mana batasan mencicipi yang diperbolehkan?
Dilansir dari laman NU Online, menurut perkataan Ibnu Abbas, boleh untuk mencicipi makanan dalam keadaan berpuasa.
“Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan.” (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)
Sedangkan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”
Sementara itu dilansir dari laman Muhammadiyah, sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan:
“Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya.” (Riwayat al-Baihaqi).
Sedangkan Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya (Riwayat Ibnu Abi Syaibah).
Hukum mencicipi masakan saat puasa menurut mazhab-mazhab fikih adalah makruh jika tidak ada keperluannya.
Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sah puasa orang yang mencicipi makanan saat puasa, selama tidak tertelan.
Namun bagi yang tidak berkepentingan seperti juru masak sebaiknya tidak mencicipi makanan karena sifatnya makruh.
Lalu bagaimana caranya agar tidak terlanjur memakannya? Caranya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan sebentar, kemudian dikeluarkan/diludahkan tanpa ada yang ditelan sedikit pun.
Sekian artikel mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa di bulan suci Ramadhan beserta dalil–dalil pendukungnya. **** (Kontributor: Putra Ramadhan)
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Siang-Malam, Warga Gondomanan Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Kulit
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
VIDEO
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Siang-Malam, Warga Gondomanan Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Kulit
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati