Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Awas Syaratnya Jangan Sampai Keliru

HARIANE JOGJA – Pertanyaan hukum mencicipi makanan saat puasa banyak ditanyakan oleh umat muslim, khususnya selama Ramadhan.

Pasalnya, hukum mencicipi masakan saat puasa mungkin banyak dirasa rancu karena salah satu syarat puasa adalah dilarang makan dan minum.

Mencicipi makanan artinya memasukkan substansi ke dalam mulut yang menjadi larangan utama dalam bulan suci Ramadhan.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi makanan ketika puasa?

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa

Bagi umat muslim yang berpuasa, ketika menjelang Maghrib biasanya tertantang mencoba aneka masakan untuk dijadikan santapan berbuka, bahkan kadang harus mencicipi terlebih dahulu jika memasak sendiri.

Khususnya para ibu yang berjibaku di dapur menyiapkan santapan berbuka puasa, seolah wajib hukumnya mencicipi sebelum disuguhkan agar tahu rasa masakan sedap untuk disantap.

BACA JUGA:  4 Bahaya Tidur setelah Sahur, Salah Satunya Menyebabkan Asam Lambung Naik
Hukum mencicipi makanan saat puasa
Bagi juru masak, mencicipi makanan selama puasa adalah boleh. (Ilustrasi: Pixabay/RestaurantAnticaRoma)

Kemudian muncul pertanyaan di benak pembaca, bagaimana hukumnya mencicipi makanan bagi mereka yang berpuasa? Apakah tidak membatalkan puasa?

Jika tidak maka sampai mana batasan mencicipi yang diperbolehkan?

Dilansir dari laman NU Online, menurut perkataan Ibnu Abbas, boleh untuk mencicipi makanan dalam keadaan berpuasa.

Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan.” (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)

Sedangkan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”

Sementara itu dilansir dari laman Muhammadiyah, sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan:

Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya.” (Riwayat al-Baihaqi).

BACA JUGA:  Hukum Menghirup Inhaler Selama Puasa, Tidak Sama Dengan Rokok

Sedangkan Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya (Riwayat Ibnu Abi Syaibah).

Hukum mencicipi masakan saat puasa menurut mazhab-mazhab fikih adalah makruh jika tidak ada keperluannya.

Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sah puasa orang yang mencicipi makanan saat puasa, selama tidak tertelan.

Namun bagi yang tidak berkepentingan seperti juru masak sebaiknya tidak mencicipi makanan karena sifatnya makruh.

Lalu bagaimana caranya agar tidak terlanjur memakannya? Caranya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan sebentar, kemudian dikeluarkan/diludahkan tanpa ada yang ditelan sedikit pun.

Sekian artikel mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa di bulan suci Ramadhan beserta dalil–dalil pendukungnya. **** (Kontributor: Putra Ramadhan)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com