Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Awas Syaratnya Jangan Sampai Keliru

Sedangkan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”

Sementara itu dilansir dari laman Muhammadiyah, sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan:

Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya.” (Riwayat al-Baihaqi).

BACA JUGA:  Hukum Menghirup Inhaler Selama Puasa, Tidak Sama Dengan Rokok

Sedangkan Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya (Riwayat Ibnu Abi Syaibah).

Hukum mencicipi masakan saat puasa menurut mazhab-mazhab fikih adalah makruh jika tidak ada keperluannya.

Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sah puasa orang yang mencicipi makanan saat puasa, selama tidak tertelan.

Namun bagi yang tidak berkepentingan seperti juru masak sebaiknya tidak mencicipi makanan karena sifatnya makruh.

Admin