Demo Cabut Perpu Cipta Kerja, 8 Kerugian Jalankan Omnimbus Law Menurut YLBHI

Berdasarkan analisis YLBHI, setidaknya ada 8 kerugian yang akan dialami Indonesia jika tetap memaksakan sistem Omnimbus Law dalam perundang-undangan, termasuk Perpu Cipta Kerja, yaitu:

1. Omnibus Law memuat banyak substansi atau materi yang berbeda dan tidak saling terkait secara keseluruhan.
2. Penyusunan peraturan perundangan dengan sistem Omnibus Law memakan waktu yang sangat singkat namun cenderung tergesa-gesa.
3. Peraturan perundangan yang banyak jika disusun dengan metode ini meskipun cepat, namun pada akhirnya proses pembahasannya tidak memenuhi prinsip partisipatif.
4. Secara struktur, termasuk teknik penulisan dan penyusunan, Omnibus Law akan mempersulit masyarakat dalam memaknai berbagai ketentuan yang diatur di dalamnya.

BACA JUGA:  Terbaru Klarifikasi Anak Anggota DPRD Wajo Pukul Tukang Parkir Dibantah Warga Lokal
5. Metode ini berpotensi tidak selaras dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis tiap undang-undang yang direvisi di Omnibus Law karena hanya fokus pada satu tujuan pragmatis yaitu kepentingan ekonomi.
6. Proses perubahan banyak undang-undang menjadi satu beresiko tidak tepat sasaran terhadap permasalahan aktual di lapangan karena minimnya evaluasi dan pemantauan.
7. Berpotensi mengangkangi supremasi hukum
8. Metode ini berpotensi memangkas ketentuan-ketentuan terkait HAM yang telah diatur di berbagai undang-undang.

BACA JUGA:  Protes Pembangunan Masjid di Daegu Korea Selatan Sejak 2020, Warga Panggang Babi di Depan Pintu Masuk

Sekilas Soal Perpu Cipta Kerja dan Omnibus Law

demo cabut Perpu Cipta Kerja
UU Cipta Kerja disebut bisa merugikan buruh termasuk soal HAM. (Foto: Twitter/YLBHI)
Admin