Demo Cabut Perpu Cipta Kerja, 8 Kerugian Jalankan Omnimbus Law Menurut YLBHI

Perlu diketahui, menurut Kementerian Hukum dan HAM, Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi berbeda menjadi satu dalam payung hukum yang sama.

Sementara itu, Perpu Cipta Kerja merupakan peraturan yang menerapkan metode Omnibus Law.

Dikutip dari Mahkamah Konstitusi RI, Perpu Cipta Kerja adalah penggabungan 78 undang-undang, di antaranya Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie).

Juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Terkait demo cabut Perpu Cipta Kerja pada 28 Februari tersebut,  baik Presiden Joko Widodo atau lembaga terkait belum ada yang memberi tanggapan resmi. **** (Kontributor: Meilisa Jibrani)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Admin