Demo Cabut Perpu Cipta Kerja, 8 Kerugian Jalankan Omnimbus Law Menurut YLBHI

HARIANE JOGJA – Demo cabut Perpu Cipta Kerja diselenggarakan pada Selasa, 28 Februari 2023 serentak di beberapa kota se-Indonesia.

Demo Perpu Cipta Kerja hari ini tersebut digelar di Jakarta, Suarabaya, Bandung, Makassar, hingga Medan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mendukung aksi turun ke jalan untuk menuntut pembatalan UU Cipta Kerja ini dengan menyampaikan kerugian yang akan dialami pekerja Indonesia.

Di Jakarta sendiri, demo Perpu Cipta Kerja diselenggarakan di depan Gedung DPR RI. Sementara itu, aksi lain digelar di depan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Tugu Pos Medan, dan masih banyak lagi.

Demonstrasi ini umumnya dihadiri kalangan buruh, petani, ojek online, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya.

Secara umum, mereka menuntut DPR dan Presiden Joko Widodo untuk mencabut aturan terkait Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  RUU KUHP Disahkan Jadi UU 6 Desember 2022, Melanie Subono Ajak Masyarakat Kemah di Rumah Wakil Rakyat

Analisis YLBHI Terkait Demo Cabut Perppu Cipta Kerja 28 Februari 2023

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga turut menyuarakan tuntutan pencabutan peraturan tersebut.

Dalam unggahan akun Twitter resminya @YLBHI pada Selasa, 28 Februari 2023, lembaga bantuan hukum tersebut membeberkan analisisnya terkait metode Omnimbus Law.

Menurut YLBHI, demo Perpu Cipta Kerja hari ini perlu dilakukan karena jika tetap diimplementasikan, hal tersebut akan merugikan masyarakat.

demo cabut Perpu Cipta Kerja
Demo pekerja menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI Selasa, 28 februari 2023. (Foto: Twitter/YLBHI)
Admin