Demo Cabut Perpu Cipta Kerja, 8 Kerugian Jalankan Omnimbus Law Menurut YLBHI

HARIANE JOGJA – Demo cabut Perpu Cipta Kerja diselenggarakan pada Selasa, 28 Februari 2023 serentak di beberapa kota se-Indonesia.

Demo Perpu Cipta Kerja hari ini tersebut digelar di Jakarta, Suarabaya, Bandung, Makassar, hingga Medan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mendukung aksi turun ke jalan untuk menuntut pembatalan UU Cipta Kerja ini dengan menyampaikan kerugian yang akan dialami pekerja Indonesia.

Di Jakarta sendiri, demo Perpu Cipta Kerja diselenggarakan di depan Gedung DPR RI. Sementara itu, aksi lain digelar di depan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Tugu Pos Medan, dan masih banyak lagi.

Demonstrasi ini umumnya dihadiri kalangan buruh, petani, ojek online, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya.

Secara umum, mereka menuntut DPR dan Presiden Joko Widodo untuk mencabut aturan terkait Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  2 Truk Terguling di Klaten dan Menimpa Rumah Warga

Analisis YLBHI Terkait Demo Cabut Perppu Cipta Kerja 28 Februari 2023

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga turut menyuarakan tuntutan pencabutan peraturan tersebut.

Dalam unggahan akun Twitter resminya @YLBHI pada Selasa, 28 Februari 2023, lembaga bantuan hukum tersebut membeberkan analisisnya terkait metode Omnimbus Law.

Menurut YLBHI, demo Perpu Cipta Kerja hari ini perlu dilakukan karena jika tetap diimplementasikan, hal tersebut akan merugikan masyarakat.

demo cabut Perpu Cipta Kerja
Demo pekerja menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI Selasa, 28 februari 2023. (Foto: Twitter/YLBHI)

Berdasarkan analisis YLBHI, setidaknya ada 8 kerugian yang akan dialami Indonesia jika tetap memaksakan sistem Omnimbus Law dalam perundang-undangan, termasuk Perpu Cipta Kerja, yaitu:

1. Omnibus Law memuat banyak substansi atau materi yang berbeda dan tidak saling terkait secara keseluruhan.
2. Penyusunan peraturan perundangan dengan sistem Omnibus Law memakan waktu yang sangat singkat namun cenderung tergesa-gesa.
3. Peraturan perundangan yang banyak jika disusun dengan metode ini meskipun cepat, namun pada akhirnya proses pembahasannya tidak memenuhi prinsip partisipatif.
4. Secara struktur, termasuk teknik penulisan dan penyusunan, Omnibus Law akan mempersulit masyarakat dalam memaknai berbagai ketentuan yang diatur di dalamnya.

BACA JUGA:  Terbaru Klarifikasi Anak Anggota DPRD Wajo Pukul Tukang Parkir Dibantah Warga Lokal
5. Metode ini berpotensi tidak selaras dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis tiap undang-undang yang direvisi di Omnibus Law karena hanya fokus pada satu tujuan pragmatis yaitu kepentingan ekonomi.
6. Proses perubahan banyak undang-undang menjadi satu beresiko tidak tepat sasaran terhadap permasalahan aktual di lapangan karena minimnya evaluasi dan pemantauan.
7. Berpotensi mengangkangi supremasi hukum
8. Metode ini berpotensi memangkas ketentuan-ketentuan terkait HAM yang telah diatur di berbagai undang-undang.

BACA JUGA:  Protes Pembangunan Masjid di Daegu Korea Selatan Sejak 2020, Warga Panggang Babi di Depan Pintu Masuk

Sekilas Soal Perpu Cipta Kerja dan Omnibus Law

demo cabut Perpu Cipta Kerja
UU Cipta Kerja disebut bisa merugikan buruh termasuk soal HAM. (Foto: Twitter/YLBHI)

Perlu diketahui, menurut Kementerian Hukum dan HAM, Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi berbeda menjadi satu dalam payung hukum yang sama.

Sementara itu, Perpu Cipta Kerja merupakan peraturan yang menerapkan metode Omnibus Law.

Dikutip dari Mahkamah Konstitusi RI, Perpu Cipta Kerja adalah penggabungan 78 undang-undang, di antaranya Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie).

Juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Terkait demo cabut Perpu Cipta Kerja pada 28 Februari tersebut,  baik Presiden Joko Widodo atau lembaga terkait belum ada yang memberi tanggapan resmi. **** (Kontributor: Meilisa Jibrani)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com