HARIANE JOGJA – Skincare etiket biru baru-baru ini sangat mudah ditemukan di pasaran, baik secara online maupun offline.
Skincare etiket biru abal-abal sangat berbahaya bagi kulit, karena kandungan yang belum terjamin keamanannya.
Apa saja bahaya yang ditimbulkan skincare etiket biru abal-abal? Berikut informasinya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Skincare Beretiket Biru Hanya Diresepkan Dokter

Etiket obat adalah label atau penanda obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan, baik dari praktik dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit, seperti dilansir dari laman Itjen Kemendikbud.
Etiket tersebut berguna untuk memberikan informasi terkait cara penggunaan obat. Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat dua warna kertas etiket obat, yakni putih dan biru.
Etiket putih digunakan untuk obat dalam yang dikonsumsi melalui saluran pencernaan atau secara oral, seperti tablet, puyer, dan sirup. Sedangkan etiket biru digunakan untuk obat luar, seperti salep, krim, gel, bedak, dan obat suntik.
Dijelaskan oleh Ekida Rehan yang merupakan seorang dokter melalui unggahan di akun TikTok-nya, skincare beretiket biru hanya diresepkan oleh dokter, setelah pasien melakukan konsultasi dan diracik oleh apoteker di apotek yang telah mengantongi izin resmi.
Oleh karena itu, disarankan untuk tidak sembarangan membeli skincare beretiket biru di pasaran, karena produk itu ilegal, tidak resmi, dan kemungkinan berisi obat keras yang keamanannya belum dipastikan oleh dokter.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
BUDAYA
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
4 Ritual Malam 1 Suro Masyarakat Jawa, Bertapa Hingga Memandikan Pusaka
GAYA HIDUP
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini