4 Keuntungan Kendaraan Listrik Menurut Kemenhub, Bebas Pajak dan Hemat Pengeluaran 75 Persen

BACA JUGA:  Pemuda Acungkan Pistol di Klaten Berhasil Diamankan, Akhirnya Minta Maaf Telah Meresahkan

2. Keuntungan Kendaraan Listrik yang Utama Adalah Lebih Hemat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebutkan penggunaan kendaraan listrik lebih hemat dibanding kendaraan konvensional jika dilihat dari kebutuhan bahan bakarnya.

“Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih, ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75% dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM,” ujarnya.

“Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu sehari, ini Rp 25 ribu saja sudah cukup,” lanjut Budi dikutip dari laman Kemenhub.

Ditjen Perhubungan Darat melakukan perhitungan dan menemukan bahwa 1 liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik sekitar Rp 1.700.

Artinya, kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan BBM yang saat ini harganya mencapai Rp 10.000-21.000 per liternya.

3. Ringan Biaya Pajak

keuntungan kendaraan listrik ke seluruh masyarakat
Keuntungan kendaraan listrik yang tidak kalah penting adalah insentif bebas pajak dari pemerintah. (Foto: Pexels/Kindel Media)

Keuntungan kendaraan listrik selanjutnya adalah kendaraan listrik di Indonesia bisa bebas pajak karena termasuk kendaraan dengan emisi rendah. Perhitungan insentif PPnBM diukur berdasarkan kadar emisi pada kendaraan.

Maka sesuai dengan PP No.74 Tahun 2021 yang berbunyi bahwa pajak penjualan PPnBM untuk kendaraan listrik adalah 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Selain itu, pajak tahunan kendaraan listrik juga lebih ringan karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0%.

Dyah Ayu