4 Keuntungan Kendaraan Listrik Menurut Kemenhub, Bebas Pajak dan Hemat Pengeluaran 75 Persen

HARIANEJOGJA – Keuntungan kendaraan listrik disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) di acara Electric Vehicle Fundah pada Minggu, 20 November 2022.

Banyak keuntungan kendaraan listrik yang disebutkan oleh Kemenhub, salah satunya adalah keuntungan bebas biaya pajak karena kendaraan beremisi gas rendah.

Selain itu, keuntungan kendaraan listrik yang tidak kalah menggiurkannya menurut Kemenhub adalah tentu saja bisa membuat pengeluaran untuk BBM jadi lebih hemat bahkan hingga 75%.

Mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan bertenaga listrik adalah salah satu program pemerintah untuk mengurangi emisi dan juga menjado solusi kemacetan kota besar.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Kamera di DPRD Sleman, Polisi Tangkap Seorang Wartawan

Keuntungan Kendaraan Listrik Sebagai Alternatif Kendaraan Berbahan Bakar Fosil

Seperti artikel yang diterbitkan Hariane.com dengan judul ‘Kemenhub Sosialisasikan Manfaat Kendaraan Listrik, Bisa Lebih Hemat 75 Persen’ pada Senin, 21 November 2022, dilansir dari laman Kemenhub, berikut keuntungan kendaraan listrik yang sebaiknya diketahui:

1. Lebih Ramah Lingkungan

keuntungan kendaraan listrik ke seluruh masyarakat
Tidak hanya punya manfaat lingkungan hidup, kendaraan listrik juga menguntungkan secara ekonomi. (Foto: Pexels/tal molcho)

Kendaraan listrik diketahui lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi. Dengan menggunakan kendaraan listrik dapat membantu mengurangi tingkat polusi udara terutama di daerah ibu kota.

Selain itu kendaraan listrik juga tidak menghasilkan suara bising yang mengganggu sehingga meningkatkan kenyamanan saat berkendara.

BACA JUGA:  13 Remaja Tawuran di Sewon Bantul Menangis Saat Dihukum Sungkem Kepada Orang Tua

2. Keuntungan Kendaraan Listrik yang Utama Adalah Lebih Hemat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebutkan penggunaan kendaraan listrik lebih hemat dibanding kendaraan konvensional jika dilihat dari kebutuhan bahan bakarnya.

“Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih, ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75% dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM,” ujarnya.

“Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu sehari, ini Rp 25 ribu saja sudah cukup,” lanjut Budi dikutip dari laman Kemenhub.

Ditjen Perhubungan Darat melakukan perhitungan dan menemukan bahwa 1 liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik sekitar Rp 1.700.

Artinya, kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan BBM yang saat ini harganya mencapai Rp 10.000-21.000 per liternya.

3. Ringan Biaya Pajak

keuntungan kendaraan listrik ke seluruh masyarakat
Keuntungan kendaraan listrik yang tidak kalah penting adalah insentif bebas pajak dari pemerintah. (Foto: Pexels/Kindel Media)

Keuntungan kendaraan listrik selanjutnya adalah kendaraan listrik di Indonesia bisa bebas pajak karena termasuk kendaraan dengan emisi rendah. Perhitungan insentif PPnBM diukur berdasarkan kadar emisi pada kendaraan.

Maka sesuai dengan PP No.74 Tahun 2021 yang berbunyi bahwa pajak penjualan PPnBM untuk kendaraan listrik adalah 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Selain itu, pajak tahunan kendaraan listrik juga lebih ringan karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0%.

BACA JUGA:  Heboh Sapi Berkepala Dua Lahir di Gunungkidul, Bagaimana Penjelasan Ilmiahnya?

4. Ada Insentif Pemerintah

Tidak kalah pentingnya soal keuntungan kendaraan listrik, demi terlaksananya penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai intensif bagi pengguna kendaraan listrik baik itu sepeda motor ataupun mobil.

Insentif yang diberikan berupa keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya. Pemerintah juga terus menambahkan fasilitas pengisian daya atau charging station atau tempat penukaran baterai.

Budi juga memaparkan strategi untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.

Adapun strategi yang disiapkan yaitu, tahap pertama instruksi penggunaan kendaraan dinas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menggunakan kendaraan listrik.

Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi masal seperti bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya seperti charging station dan tempat penukaran baterai.

BACA JUGA:  Jadwal Lengkap Formula E 2023 Digelar di Jakarta E-Prix, Mulai dari Sesi Latihan

Selain memaparkan soal keuntungan kendaraan listrik, Budi juga mengatakan Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mengatur terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.

Menhub Budi mengatakan akan terus melakukan sosialisasi tentang kendaraan listrik beserta keuntungan kendaraan listrik ke seluruh masyarakat. ****

Baca artikel serupa di Hariane.com