4 Keuntungan Kendaraan Listrik Menurut Kemenhub, Bebas Pajak dan Hemat Pengeluaran 75 Persen

BACA JUGA:  Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru

4. Ada Insentif Pemerintah

Tidak kalah pentingnya soal keuntungan kendaraan listrik, demi terlaksananya penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai intensif bagi pengguna kendaraan listrik baik itu sepeda motor ataupun mobil.

Insentif yang diberikan berupa keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya. Pemerintah juga terus menambahkan fasilitas pengisian daya atau charging station atau tempat penukaran baterai.

Budi juga memaparkan strategi untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.

Adapun strategi yang disiapkan yaitu, tahap pertama instruksi penggunaan kendaraan dinas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menggunakan kendaraan listrik.

Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi masal seperti bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya seperti charging station dan tempat penukaran baterai.

BACA JUGA:  Viral Kurir Paket Meninggal di Jakarta Barat, Begini Keterangan Pihak Kepolisian

Selain memaparkan soal keuntungan kendaraan listrik, Budi juga mengatakan Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mengatur terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.

Menhub Budi mengatakan akan terus melakukan sosialisasi tentang kendaraan listrik beserta keuntungan kendaraan listrik ke seluruh masyarakat. ****

Dyah Ayu