1 Orang Meninggal Setelah Konsumsi Miras Oplosan di Sleman, Polisi Tangkap 4 Tersangka Penjual

HARIANEJOGJA – Satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat mengonsumsi miras oplosan di Sleman.

Dari hasil penyelidikan dapat dipastikan bahwa penyebab MF (24) meninggal lantaran menenggak miras oplosan di Sleman bersama tiga temannya.

Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, petugas kepolisian kemudian menangkap empat orang tersangka penjual miras oplosan di Sleman. Berikut informasi selengkapnya.

4 Tersangka Penjual Miras Oplosan di Sleman Dibekuk Polisi

BACA JUGA:  Sah! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka dan Menolak Sistem Tertutup

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolresta Sleman AKBP Ach Imam Rifai, diketahui awal mula peristiwa nahas yang menimpa seorang mahasiswa yang meninggal setelah menenggak miras oplosan.

“Awalnya korban MF bersama temannya menenggak miras oplosan di rumah kos di wilayah Mlati Sleman,” kata Kapolresta Sleman, dilansir dari laman resmi Polres Sleman.

Setelah mengkonsumsi miras tersebut, korban kemudian tak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Lebih lanjut, Kapolresta Sleman menuturkan bahwa korban MF dinyatakan meninggal dunia, sementara ketiga temannya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Adapun penyebab utama meninggalnya korban tersebut juga dipastikan olehnya.

“Dari hasil penyelidikan, dapat dipastikan korban MF meninggal karena sebelumnya mengkonsumsi miras oplosan,” tegasnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari para korban yang selamat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Para korban tersebut diketahui mendapatkan miras oplosan dari para tersangka dengan memesan melalui telepon.

Berbekal informasi dari para saksi dan juga barang bukti di TKP, Sat Reskrim Polresta Sleman kemudian melakukan penelusuran sehingga berhasil mendapatkan identitas para pelaku.

Sebanyak empat orang beserta barang bukti berupa 1 gelas ukur, 1 jerigen yang berisi cairan etanol foodgrade, dan 60 botol berisi miras oplosan yang belum sempat dijual berhasil diamankan.

Keempat tersangka tersebut yakni JAS (21) warga Magelang, YDP (21) warga Jakarta Barat, NPWYR (21) warga Yogyakarta, dan IF (21) warga Sleman.

BACA JUGA:  Jadwal Pasar Murah Sleman 2023, Ada 8 Komoditas Pangan Harga Terjangkau

Menurut penuturan dari para tersangka, mereka telah memproduksi miras oplosan sekitar satu bulan dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

“Satu botol miras oplosan mereka jual dengan harga Rp 25 ribu. Kendati demikian kami masih masih mendalami dimana saja para pelaku mengedarkan miras oplosannya,” ungkap Kapolresta Sleman.

Atas perbuatannya, para tersangka penjual miras oplosan di Sleman tersebut terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. ****

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com