1 Orang Meninggal Setelah Konsumsi Miras Oplosan di Sleman, Polisi Tangkap 4 Tersangka Penjual

Berbekal informasi dari para saksi dan juga barang bukti di TKP, Sat Reskrim Polresta Sleman kemudian melakukan penelusuran sehingga berhasil mendapatkan identitas para pelaku.

Sebanyak empat orang beserta barang bukti berupa 1 gelas ukur, 1 jerigen yang berisi cairan etanol foodgrade, dan 60 botol berisi miras oplosan yang belum sempat dijual berhasil diamankan.

Keempat tersangka tersebut yakni JAS (21) warga Magelang, YDP (21) warga Jakarta Barat, NPWYR (21) warga Yogyakarta, dan IF (21) warga Sleman.

BACA JUGA:  Resah Terhadap Maraknya Korupsi di Indonesia, DPC GMPK Sleman Adakan Seminar Pencegahan

Menurut penuturan dari para tersangka, mereka telah memproduksi miras oplosan sekitar satu bulan dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

“Satu botol miras oplosan mereka jual dengan harga Rp 25 ribu. Kendati demikian kami masih masih mendalami dimana saja para pelaku mengedarkan miras oplosannya,” ungkap Kapolresta Sleman.

Atas perbuatannya, para tersangka penjual miras oplosan di Sleman tersebut terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. ****

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com

 

 

 

 

 

Admin