Rekayasa Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Terungkap, Seorang Residivis Jadi Dalang Pembunuhan

Dari keterangan DB alias Ucil, yang menjadi motif ia melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu lantaran ia sakit hati terhadap perlakuan korban yang memiliki hutang senilai Rp12,5 juta terhadap tersangka.

Kepada tersangka, korban menyanggupi membayar hutangnya pada 7 Februari 2023, namun penyataan tersebut tidak ditepati oleh korban. Tersangka mengaku semakin sakit hati saat nomornya diblock oleh korban.

“Pinjamnya dari bulan Desember 2022, tidak tahu untuk apa. Katanya dia sanggup melunasi 7 Februari tapi tidak dibayar,” jelas DB alias Ucil dalam konferensi pers Polres Bantul, Senin, 13 Februari 2023.

Atas dasar itulah DB alias Ucil mengajak lima orang lainnya untuk memberi pelajaran terhadap korban dengan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa korban melayang.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, polisi pun akhirnya mengamankan DB alias Ucil bersama lima orang lainnya antara lain RP, NN alias Brian, JW alias Sijek, BAM, dan YU alias Kincling pada tanggal yang sama.

Namun lantaran melawan saat akan ditangkap, DB pun ditembak oleh polisi.

Akibat dari perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 KUHP VII.

BACA JUGA:  6 Perbedaan Kartu Prakerja Gelombang 49, Tidak Lagi Berfungsi Sebagai Bansos

Para pelaku kasus rekayasa penemuan mayat di Gumuk Pasir tersebut terancam 15 tahun penjara. ****

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Admin