Dari keterangan DB alias Ucil, yang menjadi motif ia melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu lantaran ia sakit hati terhadap perlakuan korban yang memiliki hutang senilai Rp12,5 juta terhadap tersangka.
Kepada tersangka, korban menyanggupi membayar hutangnya pada 7 Februari 2023, namun penyataan tersebut tidak ditepati oleh korban. Tersangka mengaku semakin sakit hati saat nomornya diblock oleh korban.
“Pinjamnya dari bulan Desember 2022, tidak tahu untuk apa. Katanya dia sanggup melunasi 7 Februari tapi tidak dibayar,” jelas DB alias Ucil dalam konferensi pers Polres Bantul, Senin, 13 Februari 2023.
Atas dasar itulah DB alias Ucil mengajak lima orang lainnya untuk memberi pelajaran terhadap korban dengan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa korban melayang.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, polisi pun akhirnya mengamankan DB alias Ucil bersama lima orang lainnya antara lain RP, NN alias Brian, JW alias Sijek, BAM, dan YU alias Kincling pada tanggal yang sama.
Namun lantaran melawan saat akan ditangkap, DB pun ditembak oleh polisi.
Akibat dari perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 KUHP VII.
Para pelaku kasus rekayasa penemuan mayat di Gumuk Pasir tersebut terancam 15 tahun penjara. ****
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com
- 1
- 2
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu
Pasutri di Jogja Disekap dan Alami Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan, Begini Modusnya
Kecelakaan di Bukit Bego Bantul, Sebuah Bus Terguling dan Seorang Penumpang Meninggal Dunia
Penemuan Mayat di Parangtritis Yogyakarta: Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai
Kepala Desa Candibinangun Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah di Pakem Sleman
Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman, Diduga Terpental hingga 20 Meter
BUDAYA
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
GAYA HIDUP
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
43 Event Siap Meriahkan Libur Nataru di Jogja, Ada Pagelaran Musik hingga Acara Spesial Natal
HARIANESIA
OLAHRAGA
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu
Pasutri di Jogja Disekap dan Alami Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan, Begini Modusnya
Kecelakaan di Bukit Bego Bantul, Sebuah Bus Terguling dan Seorang Penumpang Meninggal Dunia
Penemuan Mayat di Parangtritis Yogyakarta: Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai
Kepala Desa Candibinangun Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah di Pakem Sleman
Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman, Diduga Terpental hingga 20 Meter