HARIANE JOGJA – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 sudah dibuka pada Senin, 6 Maret 2023 dan peserta sudah bisa mendaftarkan diri sesuai syarat.
Perbedaan Kartu Prakerja 2023 dibandingkan dengan tahun atau angkatan sebelumnya paling banyak ada pada pemberian insentif kepada peserta.
Insentif Kartu Prakerja yang diberikan lebih besar dibandingkan sebelumnya tapi dengan ketentuan yang lain.
Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan untuk peningkatan kompetensi angkatan kerja Indonesia.
Pendaftaran Kartu Prakerja selalu menjadi hal yang dinantikan karena program ini memberikan banyak manfaat terutama bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Ini Perubahannya

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Sementara itu, terdapat beberapa perubahan pada Kartu Prakerja 2023 sebagaimana dijelaskan pada akun Instagram @prakerja.go.id.
1. Mulai tahun 2023 Kartu Prakerja hanya akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja di mana pada tahun-tahun sebelumnya Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai bantuan sosial.
2. Penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Supsidi Upah (BSU), maupun bantuan lainnya kini dapat mendaftar Kartu Prakerja.
3. Insentif Kartu Prakerja yang didapatkan lebih besar yakni senilai Rp 4,2 juta yang berisi bantuan biaya pelatihan senilai Rp 3,5 juta, biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survei Rp 100 ribu.
4. Terdapat opsi pelatihan luring (offline) dan bauran yang dapat diakses oleh 10 provinsi meliputi provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Papua, Kalimantan Barat, Sumatera Utara.
5. Pelatihan online pada skema normal akan berbentuk webinar secara langsung atau live, tidak lagi berbentuk video.
6. Standar minimal waktu pelatihan menjadi lebih panjang, di mana dulu berkisar 6 jam, lalu saat ini pelatihan berlangsung selama 15 jam.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan ilmu yang akan didapat peserta dapat menerima manfaat secara menyeluruh dan berkualitas.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49

Setelah memahami perubahan Kartu Prakerja 2023, syarat daftar berikut juga wajib untuk dipenuhi bagi calon peserta.
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar lolos seleksi Kartu Prakerja di gelombang 49 seperti yang dilansir dari laman resmi Kartu Prakerja:
1. Peserta merupakan WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Dengan diumumkannya Kartu Prakerja gelombang 49, program tersebut diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. **** (Kontributor: Fatimah Nuraini)
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026