6 Perbedaan Kartu Prakerja Gelombang 49, Tidak Lagi Berfungsi Sebagai Bansos

HARIANE JOGJA – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 sudah dibuka pada Senin, 6 Maret 2023 dan peserta sudah bisa mendaftarkan diri sesuai syarat.

Perbedaan Kartu Prakerja 2023 dibandingkan dengan tahun atau angkatan sebelumnya paling banyak ada pada pemberian insentif kepada peserta.

Insentif Kartu Prakerja yang diberikan lebih besar dibandingkan sebelumnya tapi dengan ketentuan yang lain.

Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan untuk peningkatan kompetensi angkatan kerja Indonesia.

Pendaftaran Kartu Prakerja selalu menjadi hal yang dinantikan karena program ini memberikan banyak manfaat terutama bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

BACA JUGA:  Sosok Dyah Ayu Ardhana Reswari Lolos UTBK FK UI di Usia 15 Tahun, Berikut Fakta Menariknya

Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Ini Perubahannya

cara buat SIM online
Ketentuan Kartu Prakerja mengalami perubahan di 2023. (Ilustrasi: Pexels/Andrea Piacquadio)

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Sementara itu, terdapat beberapa perubahan pada Kartu Prakerja 2023 sebagaimana dijelaskan pada akun Instagram @prakerja.go.id.

1. Mulai tahun 2023 Kartu Prakerja hanya akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja di mana pada tahun-tahun sebelumnya Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai bantuan sosial.

2. Penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Supsidi Upah (BSU), maupun bantuan lainnya kini dapat mendaftar Kartu Prakerja.

3. Insentif Kartu Prakerja yang didapatkan lebih besar yakni senilai Rp 4,2 juta yang berisi bantuan biaya pelatihan senilai Rp 3,5 juta, biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survei Rp 100 ribu.

4. Terdapat opsi pelatihan luring (offline) dan bauran yang dapat diakses oleh 10 provinsi meliputi provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Papua, Kalimantan Barat, Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Angin Puting Beliung di Imogiri Bantul Sebabkan 30 Rumah Rusak, Lurah Minta Bantuan Terpal

5. Pelatihan online pada skema normal akan berbentuk webinar secara langsung atau live, tidak lagi berbentuk video.

6. Standar minimal waktu pelatihan menjadi lebih panjang, di mana dulu berkisar 6 jam, lalu saat ini pelatihan berlangsung selama 15 jam.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan ilmu yang akan didapat peserta dapat menerima manfaat secara menyeluruh dan berkualitas.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49

cara bikin SKCK online di Jogja
Calon peserta yang boleh ikut Kartu Prakerja 2023 adalah yang tidak sedang menempuh pendidikan formal. (Ilustrasi: Unsplash/Anthony Riera)

Setelah memahami perubahan Kartu Prakerja 2023, syarat daftar berikut juga wajib untuk dipenuhi bagi calon peserta.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar lolos seleksi Kartu Prakerja di gelombang 49 seperti yang dilansir dari laman resmi Kartu Prakerja:

1. Peserta merupakan WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

BACA JUGA:  Cara Nikah Gratis di KUA, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Dengan diumumkannya Kartu Prakerja gelombang 49, program tersebut diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. **** (Kontributor: Fatimah Nuraini)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com