Rekayasa Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Terungkap, Seorang Residivis Jadi Dalang Pembunuhan

HARIANE JOGJA – Rekayasa penemuan mayat di Gumuk Pasir berhasil diungkap oleh Polres Bantul dengan mengamankan seorang residivis kasus narkoba dan lima orang lainnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku merupakan rombongan yang sempat mengantar jenazah Hatta Rosyid Ardianto (23), warga Pranti, Banguntapan, Bantul ke Rumah Sakit Rahma Husada.

Pengungkapan kasus rekayasa penemuan mayat di Gumuk Pasir ini berawal dari hasil pemeriksaan dokter yang menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional 2023, Ketahui 4 Alasan di Balik Pentingnya Momen ini

Para Pelaku Kasus Rekayasa Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Terancam 15 Tahun Bui

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rombongan orang mengantarkan jenazah korban ke rumah sakit pada Jumat, 10 Februari 2023 dini hari.

Mereka mengaku telah menemukan korban yang tergeletak di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis saat melintasi area tersebut.

Namun dari hasil pengembangan polisi, ternyata penemuan mayat tersebut hanyalah skenario dari rombongan pengantar dimana dalangnya ialah DB alias Ucil (33), warga Kasihan, Bantul yang merupakan seorang residivis kasus narkoba.

penemuan mayat pria di Gumuk Pasir
DB alias Ucil (33) dalang dari pembunuhan yang diskenario menjadi penemuan mayat pria di Gumuk Pasir Parangtritis. (Foto: Wahyu Turi K)

DB alias Ucil merekayasa cerita tersebut lantaran takut apabila perbuatannya diketahui orang lain dimana mulanya ia bersama lima orang temannya melakukan penganiayaan hingga mengakibat korban meninggal dunia.

Dari keterangan DB alias Ucil, yang menjadi motif ia melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu lantaran ia sakit hati terhadap perlakuan korban yang memiliki hutang senilai Rp12,5 juta terhadap tersangka.

Kepada tersangka, korban menyanggupi membayar hutangnya pada 7 Februari 2023, namun penyataan tersebut tidak ditepati oleh korban. Tersangka mengaku semakin sakit hati saat nomornya diblock oleh korban.

“Pinjamnya dari bulan Desember 2022, tidak tahu untuk apa. Katanya dia sanggup melunasi 7 Februari tapi tidak dibayar,” jelas DB alias Ucil dalam konferensi pers Polres Bantul, Senin, 13 Februari 2023.

Atas dasar itulah DB alias Ucil mengajak lima orang lainnya untuk memberi pelajaran terhadap korban dengan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa korban melayang.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, polisi pun akhirnya mengamankan DB alias Ucil bersama lima orang lainnya antara lain RP, NN alias Brian, JW alias Sijek, BAM, dan YU alias Kincling pada tanggal yang sama.

Namun lantaran melawan saat akan ditangkap, DB pun ditembak oleh polisi.

Akibat dari perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 KUHP VII.

BACA JUGA:  2 Pencuri Rumah Kosong di Bantul Jogja Ditangkap Bersama Senjata Api Ilegal

Para pelaku kasus rekayasa penemuan mayat di Gumuk Pasir tersebut terancam 15 tahun penjara. ****

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com