Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS, Berlaku Mulai Januari 2023

HARIANEJOGJAPemkot Jogja larang buang sampah di TPS atau tempat penampungan sementara yang aturannya akan berlaku mulai Januari 2023.

Kebijakan Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS ini akan mengharuskan warga untuk memilah sampah anorganiknya sendiri sebelum kemudian disalurkan ke bank sampah setempat.

Tujuan dari Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS adalah untuk membiasakan warga Kota Yogyakarta memisahkan sampah anorganiknya sendiri.

Namun, selain sampah organik, ada jenis-jenis sampah anorganik yang masih boleh dibuang di TPS dengan syarat tertentu.

BACA JUGA:  Lokasi Pasar Kangen Jogja 2023, Berburu Jajanan Jadul dan Unik Pertengahan Maret ini

Uji Coba Kebijakan Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS Selama 3 Bulan Sejak Januari 2023

Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS
Warga Kota Yogyakarta diwajibkan untuk memilah sampah anorganik dan organik lalu menyetorkannya ke bank sampah. (Ilustrasi: Freepik/pvproductions)

Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan zero sampah anorganik yang melarang warga setempat untuk membuang sampah anorganik ke TPS seperti kebiasaan pada umumnya.

Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari benda tak hidup, seperti misalnya plastik, logam, dan kaca.

Dilansir dari laman Pemkot Jogja, kebijakan zero sampah anorganik ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 yang berdasar pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang diganti menjadi Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya, proses pembiasaan zero sampah anorganik ini akan diberlakukan selama tiga bulan, yaitu pada Januari, Februari, dan Maret 2023.

Dyah Ayu