HARIANEJOGJA – Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS atau tempat penampungan sementara yang aturannya akan berlaku mulai Januari 2023.
Kebijakan Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS ini akan mengharuskan warga untuk memilah sampah anorganiknya sendiri sebelum kemudian disalurkan ke bank sampah setempat.
Tujuan dari Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS adalah untuk membiasakan warga Kota Yogyakarta memisahkan sampah anorganiknya sendiri.
Namun, selain sampah organik, ada jenis-jenis sampah anorganik yang masih boleh dibuang di TPS dengan syarat tertentu.
Uji Coba Kebijakan Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS Selama 3 Bulan Sejak Januari 2023
Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan zero sampah anorganik yang melarang warga setempat untuk membuang sampah anorganik ke TPS seperti kebiasaan pada umumnya.
Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari benda tak hidup, seperti misalnya plastik, logam, dan kaca.
Dilansir dari laman Pemkot Jogja, kebijakan zero sampah anorganik ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 yang berdasar pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang diganti menjadi Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya, proses pembiasaan zero sampah anorganik ini akan diberlakukan selama tiga bulan, yaitu pada Januari, Februari, dan Maret 2023.
- 1
- 2
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu
Pasutri di Jogja Disekap dan Alami Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan, Begini Modusnya
Kecelakaan di Bukit Bego Bantul, Sebuah Bus Terguling dan Seorang Penumpang Meninggal Dunia
Penemuan Mayat di Parangtritis Yogyakarta: Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai
Kepala Desa Candibinangun Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah di Pakem Sleman
Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman, Diduga Terpental hingga 20 Meter
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
BUDAYA
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
GAYA HIDUP
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
43 Event Siap Meriahkan Libur Nataru di Jogja, Ada Pagelaran Musik hingga Acara Spesial Natal
HARIANESIA
OLAHRAGA
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu
Pasutri di Jogja Disekap dan Alami Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan, Begini Modusnya
Kecelakaan di Bukit Bego Bantul, Sebuah Bus Terguling dan Seorang Penumpang Meninggal Dunia
Penemuan Mayat di Parangtritis Yogyakarta: Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai
Kepala Desa Candibinangun Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah di Pakem Sleman
Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman, Diduga Terpental hingga 20 Meter
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana