HARIANEJOGJA – Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS atau tempat penampungan sementara yang aturannya akan berlaku mulai Januari 2023.
Kebijakan Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS ini akan mengharuskan warga untuk memilah sampah anorganiknya sendiri sebelum kemudian disalurkan ke bank sampah setempat.
Tujuan dari Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS adalah untuk membiasakan warga Kota Yogyakarta memisahkan sampah anorganiknya sendiri.
Namun, selain sampah organik, ada jenis-jenis sampah anorganik yang masih boleh dibuang di TPS dengan syarat tertentu.
Uji Coba Kebijakan Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS Selama 3 Bulan Sejak Januari 2023
Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan zero sampah anorganik yang melarang warga setempat untuk membuang sampah anorganik ke TPS seperti kebiasaan pada umumnya.
Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari benda tak hidup, seperti misalnya plastik, logam, dan kaca.
Dilansir dari laman Pemkot Jogja, kebijakan zero sampah anorganik ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 yang berdasar pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang diganti menjadi Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya, proses pembiasaan zero sampah anorganik ini akan diberlakukan selama tiga bulan, yaitu pada Januari, Februari, dan Maret 2023.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Dyah Ayu
-
Tri Lestari
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
BUDAYA
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
GAYA HIDUP
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita