HARIANEJOGJA – Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS atau tempat penampungan sementara yang aturannya akan berlaku mulai Januari 2023.
Kebijakan Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS ini akan mengharuskan warga untuk memilah sampah anorganiknya sendiri sebelum kemudian disalurkan ke bank sampah setempat.
Tujuan dari Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS adalah untuk membiasakan warga Kota Yogyakarta memisahkan sampah anorganiknya sendiri.
Namun, selain sampah organik, ada jenis-jenis sampah anorganik yang masih boleh dibuang di TPS dengan syarat tertentu.
Uji Coba Kebijakan Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS Selama 3 Bulan Sejak Januari 2023
Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan zero sampah anorganik yang melarang warga setempat untuk membuang sampah anorganik ke TPS seperti kebiasaan pada umumnya.
Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari benda tak hidup, seperti misalnya plastik, logam, dan kaca.
Dilansir dari laman Pemkot Jogja, kebijakan zero sampah anorganik ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 yang berdasar pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang diganti menjadi Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya, proses pembiasaan zero sampah anorganik ini akan diberlakukan selama tiga bulan, yaitu pada Januari, Februari, dan Maret 2023.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Dyah Ayu
-
Tri Lestari
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2025, Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 169 Miliar
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2025, Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 169 Miliar
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta