Untuk Beli Rokok, Pemuda Curi Baterai Hybrid di Goa Cemara Terancam 7 Tahun Bui

HARIANEJOGJA – Motif kasus pencurian baterai hybrid di Goa Cemara yang dilakukan oleh RA (22) warga Lendah, Kulon Progo diungkap oleh pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers oleh Polsek Sanden dan Polres Bantul, diketahui bahwa sebelumnya pelaku telah berhasil menggasak tujuh buah baterai hybrid di Goa Cemara.

Lantas seperti apa modus yang dilakukan RA dalam melakukan aksinya? Berikut informasi lengkapnya.

BACA JUGA:  Kereta Api Argo Semeru Anjlok di Kulon Progo, Proses Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Pelaku Nekat Curi Baterai Hybrid di Goa Cemara untuk Beli Rokok

Diberitakan sebelumnya bahwa aksi pencurian yang dilakukan RA ini berhasil terungkap pada Jumat, 25 November 2022 dari hasil pantauan CCTV oleh warga.

Pelaku yang tertangkap basah oleh warga saat melakukan aksinya lantas diserahkan ke Polsek Sanden untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 2 Desember 2022, Kapolsek Sanden AKP Haryanto mengungkapkan motif pelaku dari kasus pencurian baterai hybrid yang terjadi di PLTS Pantai Goa Cemara, Gadingsari, Sanden, Bantul.

RA mengakui bahwa sebelumnya ia juga telah mengambil tujuh buah baterai hybrid di lokasi yang sama.

Dari aksi yang dilakukan pada Rabu, 23 November 2022 itu RA berhasil menggasak tujuh buah baterai hybrid dengan bobot masing-masing 75 kg.

Baterai tersebut kemudian dijual ke pengepul barang rongsok yang berada di wilayah Kulon Progo dengan kisaran harga antara Rp 400 ribu hingga Rp 650 ribu.

Hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok dan makanan.

RA yang turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku bahwa sebelum beraksi ia terlebih dahulu memfoto baterai hybrid tersebut.

Foto itu lantas RA kirimkan ke pengepul rongsok untuk ditawarkan.

“Katanya laku, makanya kemudian saya ambil,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kegiatan Blue Light Patrol Polres Bantul, Tindak Lanjut dari Maraknya Kasus Pencurian di Bantul

Atas kasus pencurian baterai hybrid di Goa Cemara ini, RA terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ****

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com