HARIANE JOGJA – Sah, Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu 2024 tetap proposional terbuka dan menolak proporsional tertutup.
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 dengan keputusan menolak seluruhnya gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 terkait pemilu sistem proporsional tertutup.
Gugatan UU Pemilu tersebut awalnya diajukan pada 14 November 2022, oleh 5 orang pemohon yang merasa keberatan dengan sistem proporsional terbuka, dan menyatakan keinginannya kembali dilakukan sistem terdahulu.

Perdebatan sistem pemilu 2024 proporsional terbuka dan tertutup
Pasca Orde Baru, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu pemilih dapat melihat daftar nama calon legislatif yang dipilihnya. Lain halnya dengan tertutup di mana secara teknis pemilih hanya dapat memilih gambar partai saja.
Kala diberlakukan sistem proporsional tertutup pada masa Orde Baru hanya dibatasi 3 partai saja.
Perdebatan pro dan kontra tentang sistem pemilu Indonesia ini terus berlanjut sejak 2017. Menurut seorang dosen ilmu politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si, sistem pemilu tetap proporsional terbuka penting dilakukan di Indonesia untuk mendorong reformasi partai politik.
“Kekuatan elite partai dominan sekarang sangat kuat dan bisa meminggirkan kandidat caleg yang punya potensi. Jadi dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini dari sisi kepemberdayaan pemilih didalam menentukan pilihannya maka kedaulatan rakyat itu ada di sistem proporsional terbuka,” ujar Wardani dilansir dari laman FISIP UGM.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Kontributor 10
-
Dyah Ayu
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
BUDAYA
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
4 Ritual Malam 1 Suro Masyarakat Jawa, Bertapa Hingga Memandikan Pusaka
GAYA HIDUP
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini