HARIANEJOGJA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan jika Korban Binomo tidak dapat ganti rugi .
Kepastian Korban Binomo tidak dapat ganti rugi itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi usai jumpa pers di Gedung LPSK Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.
Edwin mengatakan, sejak Maret hingga Desember 2002, LPSK menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau persekusi dari korban di 15 Platform Robot trading dan investasi ilegal.
Dari jumlah tersebut, 4.063 permohonan telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan total rupiah sebesar Rp 1.963.967.880.292
Sementara 408 permohonan lain tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian seperti permohonan dalam perkara Evotrade.
Untuk proses hukum, dari 15 platform robot trading tersebut, terdapat 6 perkara yang sudah mendapatkan putusan pada tingkat pertama yaitu Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade dan Evotrade.
Lalu 4 perkara masih dalam proses persidangan yaitu DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes. Sementara 5 masih dalam proses penyidikan yaitu Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.
Alasan Korban Binomo tidak dapat ganti rugi
Menurut Edwin, beberapa putusan dari perkara ini tidak mengabulkan tuntutan retribusi karena masuk dalam kategori perjudian.
“Beberapa kasus, misalnya pada Fahrenheit dan binomo itu dinyatakan sebagai judi,” ujarnya.
Meski demikian, para korban masih bisa menempuh proses hukum banding dan kasasi untuk menilai apakah penilaian hakim pada tingkat pertama itu tepat atau tidak
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Ichsan Muttaqin
Penyelundupan Barang Impor Ilegal, 545 Ball Press Barang Bekas dan 577 Unit Handphone Diamankan
Jadwal Penceramah Tarawih Masjid Syuhada Jogja 1444 H, Ada Jusuf Kalla dan Sandiaga Uno
Hadirkan Ulama Palestina di Masjid Jogokariyan, Tarawih Bersama Ustadz Marbooq Ibrahim Muhammad Jarrah Al Hafidz Malam Ini
Hasil Swiss Open 2023, 5 Wakil Indonesia Lolos Babak Perempat Final
Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo Viral, Begini Klarifikasi Polisi
5 Keistimewaan Bulan Ramadhan yang Tidak Dimiliki Bulan Lain, Sayang Bila Dilewatkan
Mesut Ozil Pensiun dari Sepak Bola, Berikut Deretan Prestasi Sepanjang 17 Tahun Karirnya
Aturan di Masjid Al Jabbar, Kembali Dibuka Mulai 1 Ramadhan 1444 H
Tata Cara Berbuka Puasa, Kapan Sebaiknya Membaca Doa Berbuka Puasa?
4 Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadhan, Kejar Pahala Meski Tak Bisa Puasa
BUDAYA
5 Keistimewaan Bulan Ramadhan yang Tidak Dimiliki Bulan Lain, Sayang Bila Dilewatkan
4 Tradisi Bangunkan Sahur di Indonesia, Tabuh Alat Musik Sambil Keliling Kampung Masih Jadi Favorit
GAYA HIDUP
Hasil Swiss Open 2023, 5 Wakil Indonesia Lolos Babak Perempat Final
Mesut Ozil Pensiun dari Sepak Bola, Berikut Deretan Prestasi Sepanjang 17 Tahun Karirnya
HARIANESIA
OLAHRAGA
Hasil Swiss Open 2023, 5 Wakil Indonesia Lolos Babak Perempat Final
Mesut Ozil Pensiun dari Sepak Bola, Berikut Deretan Prestasi Sepanjang 17 Tahun Karirnya
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Penyelundupan Barang Impor Ilegal, 545 Ball Press Barang Bekas dan 577 Unit Handphone Diamankan
Jadwal Penceramah Tarawih Masjid Syuhada Jogja 1444 H, Ada Jusuf Kalla dan Sandiaga Uno
Hadirkan Ulama Palestina di Masjid Jogokariyan, Tarawih Bersama Ustadz Marbooq Ibrahim Muhammad Jarrah Al Hafidz Malam Ini
Hasil Swiss Open 2023, 5 Wakil Indonesia Lolos Babak Perempat Final
Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo Viral, Begini Klarifikasi Polisi
5 Keistimewaan Bulan Ramadhan yang Tidak Dimiliki Bulan Lain, Sayang Bila Dilewatkan
Mesut Ozil Pensiun dari Sepak Bola, Berikut Deretan Prestasi Sepanjang 17 Tahun Karirnya
Aturan di Masjid Al Jabbar, Kembali Dibuka Mulai 1 Ramadhan 1444 H
Tata Cara Berbuka Puasa, Kapan Sebaiknya Membaca Doa Berbuka Puasa?
4 Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadhan, Kejar Pahala Meski Tak Bisa Puasa