HARIANEJOGJA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan jika Korban Binomo tidak dapat ganti rugi .
Kepastian Korban Binomo tidak dapat ganti rugi itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi usai jumpa pers di Gedung LPSK Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.
Edwin mengatakan, sejak Maret hingga Desember 2002, LPSK menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau persekusi dari korban di 15 Platform Robot trading dan investasi ilegal.
Dari jumlah tersebut, 4.063 permohonan telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan total rupiah sebesar Rp 1.963.967.880.292
Sementara 408 permohonan lain tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian seperti permohonan dalam perkara Evotrade.
Untuk proses hukum, dari 15 platform robot trading tersebut, terdapat 6 perkara yang sudah mendapatkan putusan pada tingkat pertama yaitu Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade dan Evotrade.
Lalu 4 perkara masih dalam proses persidangan yaitu DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes. Sementara 5 masih dalam proses penyidikan yaitu Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.
Alasan Korban Binomo tidak dapat ganti rugi
Menurut Edwin, beberapa putusan dari perkara ini tidak mengabulkan tuntutan retribusi karena masuk dalam kategori perjudian.
“Beberapa kasus, misalnya pada Fahrenheit dan binomo itu dinyatakan sebagai judi,” ujarnya.
Meski demikian, para korban masih bisa menempuh proses hukum banding dan kasasi untuk menilai apakah penilaian hakim pada tingkat pertama itu tepat atau tidak
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Ichsan Muttaqin
3 Siswa Tenggelam dalam Laka Laut di Pantai Parangtritis Hari ini, 1 Orang Hilang
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja
BUDAYA
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
GAYA HIDUP
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
3 Siswa Tenggelam dalam Laka Laut di Pantai Parangtritis Hari ini, 1 Orang Hilang
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja