5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Agar Tak Salah Pilih, Apa Bedanya?

HARIANE JOGJA –  Warna surat suara Pemilu 2024 di bawah ini bisa dipahami dulu artinya sebelum nanti berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan suara wakil rakyat.

Indonesia akan menggelar perayaan pesta rakyat pemilu untuk memilih presiden, wakil presiden, beserta anggota legislatif pada 2024 nanti.

Dilansir dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), surat suara yang digunakan berbentuk lembaran kertas yang didesain khusus dan digunakan pemilih untuk memberikan suara.

Masih sama seperti pemilu sebelumnya di tahun 2019, warna surat suara pemilu 2024 tetap menggunakan dasar warna putih dengan 5 warna penanda yang berbeda di setiap balot.

Pembedaan surat suara berdasarkan warna dilakukan demi memudahkan pengurus dalam membagi surat suara berdasarkan jenisnya yang sudah dikenali lama oleh publik.

BACA JUGA:  Banjir Informasi Jelang Pemilu 2024, Kemkominfo Genjot Literasi Digital Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sah meresmikan 5 warna surat suara Pemilu 2024

warna surat suara pemilu 2024
Desain kotak suara yang digunakan dalam simulasi Pemilu 2024. (Foto: Bawaslu Rokan Hilir)

Dilansir dari Instagram PPK Ciputat, berikut kelima warna penanda dalam surat suara pemilu tahun 2024:

  1. Warna Abu-abu, surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  2. Warna Merah, surat suara untuk Pemilu anggota DPD
  3. Warna Kuning, surat suara untuk Pemilu anggota DPR
  4. Warna Biru, surat suara untuk Pemilu DPRD tingkat Provinsi
  5. Warna Hijau, surat suara untuk Pemilu DPRD tingkat Kabupaten/Kota

Setiap surat suara akan tertulis dengan jelas nama partai, calon presiden, kepala daerah, dan nama wakil rakyat di DPR tingkat satu maupun dua.

Kontributor 10