Kepala Desa Candibinangun Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah di Pakem Sleman

Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menghitung kerugian negara sebesar Rp 9.199.267.890, yang terdiri dari kerugian atas kekurangan penerimaan kas desa yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890 dan harga sewa tanah yang terlalu rendah senilai Rp 8.458.600.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan pidana tambahan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.****

Ichsan Muttaqin