HARIANE JOGJA – KPK kembali menetapkan dua tersangka korupsi dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Selasa, 6 Juni 2023 di kantor KPK Jakarta.
Kedua tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung tersebut yakni HH selaku hakim/sekretaris di Mahkamah Agung RI dan DTY selaku swasta/komisaris independen PT. Wika Beton
Dilansir dari akun Twitter resmi KPK, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil tangkap tangan penyelidik KPK yang sebelumnya sudah menetapkan 15 orang tersangka termasuk di dalamnya adalah GS selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Perkara ini bermula dari gugatan perkara ke tingkat kasasi yang diajukan oleh HT selaku Debitur KSP ID di Mahkamah Agung. Diduga HT menghubungi DTY untuk membantu pengurusan gugatan perkara.
Sebagai imbalannya, DTY meminta bayaran berupa suntikan dana. Setelah itu diduga tersangka DTY memberikan uang kepada HH terkait pengurusan gugatan perkara ke tingkat kasasi yang diajukan oleh HT.

Nominal Transaksi Pada Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Nominal dari transaksi yang dilakukan oleh HT kepada DTY pada kasus suap perkara Mahkamah Agung mencapai Rp 11,2 miliyar yang kemudian sebagian dari hasil transaksi tersebut diberikan kepada HH.
Dari hasil temuan ini akhirnya KPK menetapkan HH dan DTY sebagai tersangka dari hasil tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK. Perkembangan dari kasus ini akan terus didalami oleh pihak KPK.
Sebelumnya KPK juga mengumumkan tersangka kasus tindak korupsi kasus TPK berupa pemberian hadiah sebelum penetapan tersangka kasus suap pengurusan perkara di lingkup Mahkamah Agung RI. **** (Kontributor: Khairun Nasta’in)
Baca artikel menarik lainnnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Kontributor 12
-
Dyah Ayu
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026