HARIANE JOGJA – KPK kembali menetapkan dua tersangka korupsi dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Selasa, 6 Juni 2023 di kantor KPK Jakarta.
Kedua tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung tersebut yakni HH selaku hakim/sekretaris di Mahkamah Agung RI dan DTY selaku swasta/komisaris independen PT. Wika Beton
Dilansir dari akun Twitter resmi KPK, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil tangkap tangan penyelidik KPK yang sebelumnya sudah menetapkan 15 orang tersangka termasuk di dalamnya adalah GS selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Perkara ini bermula dari gugatan perkara ke tingkat kasasi yang diajukan oleh HT selaku Debitur KSP ID di Mahkamah Agung. Diduga HT menghubungi DTY untuk membantu pengurusan gugatan perkara.
Sebagai imbalannya, DTY meminta bayaran berupa suntikan dana. Setelah itu diduga tersangka DTY memberikan uang kepada HH terkait pengurusan gugatan perkara ke tingkat kasasi yang diajukan oleh HT.
Nominal Transaksi Pada Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Nominal dari transaksi yang dilakukan oleh HT kepada DTY pada kasus suap perkara Mahkamah Agung mencapai Rp 11,2 miliyar yang kemudian sebagian dari hasil transaksi tersebut diberikan kepada HH.
Dari hasil temuan ini akhirnya KPK menetapkan HH dan DTY sebagai tersangka dari hasil tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK. Perkembangan dari kasus ini akan terus didalami oleh pihak KPK.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Kontributor 12
-
Dyah Ayu
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
BUDAYA
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
GAYA HIDUP
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita