Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, 1 dari 2 Tersangka Ditahan

HARIANE JOGJA – KPK kembali menetapkan dua tersangka korupsi dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  pada Selasa, 6 Juni 2023 di kantor KPK Jakarta.

Kedua tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung tersebut yakni HH selaku hakim/sekretaris di Mahkamah Agung RI dan DTY selaku swasta/komisaris independen PT. Wika Beton

Dilansir dari akun Twitter resmi KPK, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil tangkap tangan penyelidik KPK yang sebelumnya sudah menetapkan 15 orang tersangka termasuk di dalamnya adalah GS selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Perkara ini bermula dari gugatan perkara ke tingkat kasasi yang diajukan oleh HT selaku Debitur KSP ID di Mahkamah Agung. Diduga HT menghubungi DTY untuk membantu pengurusan gugatan perkara.

Sebagai imbalannya, DTY meminta bayaran berupa suntikan dana. Setelah itu diduga tersangka DTY memberikan uang kepada HH terkait pengurusan gugatan perkara ke tingkat kasasi yang diajukan oleh HT.

Suap Pengurusan Perkara
Penetapan tersangka pada kasus suap pengurusan perkara. (Foto: Twitter/@KPK_RI)

Nominal Transaksi Pada Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

BACA JUGA:  PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK

Nominal dari transaksi yang dilakukan oleh HT kepada DTY pada kasus suap perkara Mahkamah Agung mencapai Rp 11,2 miliyar yang kemudian sebagian dari hasil transaksi tersebut diberikan kepada HH.

Dari hasil temuan ini akhirnya KPK menetapkan HH dan DTY sebagai tersangka dari hasil tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK. Perkembangan dari kasus ini akan terus didalami oleh pihak KPK.

Kontributor 12