HARIANE JOGJA – KPK kembali menetapkan dua tersangka korupsi dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Selasa, 6 Juni 2023 di kantor KPK Jakarta.
Kedua tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung tersebut yakni HH selaku hakim/sekretaris di Mahkamah Agung RI dan DTY selaku swasta/komisaris independen PT. Wika Beton
Dilansir dari akun Twitter resmi KPK, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil tangkap tangan penyelidik KPK yang sebelumnya sudah menetapkan 15 orang tersangka termasuk di dalamnya adalah GS selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Perkara ini bermula dari gugatan perkara ke tingkat kasasi yang diajukan oleh HT selaku Debitur KSP ID di Mahkamah Agung. Diduga HT menghubungi DTY untuk membantu pengurusan gugatan perkara.
Sebagai imbalannya, DTY meminta bayaran berupa suntikan dana. Setelah itu diduga tersangka DTY memberikan uang kepada HH terkait pengurusan gugatan perkara ke tingkat kasasi yang diajukan oleh HT.
Nominal Transaksi Pada Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Nominal dari transaksi yang dilakukan oleh HT kepada DTY pada kasus suap perkara Mahkamah Agung mencapai Rp 11,2 miliyar yang kemudian sebagian dari hasil transaksi tersebut diberikan kepada HH.
Dari hasil temuan ini akhirnya KPK menetapkan HH dan DTY sebagai tersangka dari hasil tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK. Perkembangan dari kasus ini akan terus didalami oleh pihak KPK.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Kontributor 12
-
Dyah Ayu
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2025, Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 169 Miliar
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2025, Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 169 Miliar
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta