Terkait Kasus Penganiayaan di Jaksel, Ditjen Pajak RI Kecam Gaya Hidup Mewah Jajarannya

HARIANE JOGJA – Menanggapi viralnya kasus penganiayaan di Jaksel yang diduga melibatkan putra dari salah satu pejabat DJP, Ditjen Pajak RI melalui akun Twitter memberikan tanggapan dan nyatakan sikap.

Pernyataan sikap soal perilaku pengemudi Rubicon tersebut disampaikan hari Selasa, 22 Februari 2023 dan disebarluaskan melalui akun media sosial Ditjen Pajak RI.

Dalam pernyataan soal kasus anak pejabat DJP, Ditjen Pajak mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan jajarannya.

Meski demikian, pertanyaan masyarakat soal sumber harta pejabat DJP yang anaknya aniaya petinggi pengurus GP Ansor hingga kini masih bergulir.

BACA JUGA:  Greenpeace Ikut Demo Cabut Perppu Cipta Kerja 28 Februari 2023, Berikut 5 Pasal yang Disorot

Respons dan Pernyataan Sikap Ditjen Pajak RI Terkait Kasus Penganiayaan di Jaksel

Dilansir dari website resminya, Ditjen Pajak memberikan pernyataan sikap terkait kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti telah disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Suryo turut prihatin atas kondisi korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS (20) dan mengecam kekerasan yang terjadi.

Suryo juga mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang serta mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo dikutip dari laman Ditjen Pajak RI.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang juga mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah jajaran DJP.

BACA JUGA:  Viral Pasangan Menikah dengan Mahar Kucing, Mempelai Wanita Ungkap Alasannya
Kasus Penganiayaan di Jaksel
Ditjen Pajak RI nyatakan sikap terkait kasus penganiayaan di Jaksel yang diduga melibatkan putra pegawai DJP. (Foto: Kemenkeu)

Lebih lanjut, Direktur DJP Suryo Utomo juga menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Suryo.

Sumber Kekayaan Petinggi DJP yang Anaknya Tunggangi Rubicon Dipertanyakan

Respon Ditjen Pajak dinilai lamban karena kasus pengemudi Rubicon yang aniaya anak di bawah umur ini sudah viral cukup luas.

Sumber kekayaan petinggi DJP yang dinilai mewah pun dipertanyakan.

Yang dipersoalkan Menteri dan jajarannya : Gaya Hidup Mewah. Yang dipersoalkan dan dipertanyakan masyarakat: DARIMANA SUMBER KEKAYAANNYA SEHINGGA BISA HIDUP MEWAH SEPERTI ITU? Gak Nyambung...” komentar akun @juneth_7.

Masyarakat juga menyorot soal anak pejabat DJP yang menggunakan nomor polisi kendaraan bodong serta kendaraan yang ternyata tidak dilaporkan di SPT.

Itu coba di investigasi, dari mana itu pejabat eselon II bisa punya harta 56M, warisan or usaha?? Trus itu kok bisa bbrp kendaraan mewah tidak di laporkan pas bikin spt, mana nopol bodong, amazing emang pejabat wakanda!!” tulis akun @mikhanamaka.

oooooh udah dilaporkan yaa? kok SPT tahun 2021 menurut data belum ada tuh Rubicon sm Harley? apa baru beli akhir tahun 2022?” tulis akun @kucingregal.

BACA JUGA:  Yura Yunita Tirukan Penjual Cilung yang Sempat Viral, Netizen: Pelawak Berkedok Penyanyi
Kasus Penganiayaan di Jaksel
Mobil Rubicon yg dipake Mario Dandy pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor. (Foto: Twitter/GunRomli

Sementara itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai yang dimaksud untuk menjalani pemeriksaan.

Kementerian Keuangan dikatakan memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas.

Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi.

Lebih lanjut, pegawai yang namanya turut terseret dalam kasus pengemudi Rubicon tersebut dikatakan telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:  Viral Video Wanita Kesurupan di Tabalong, Berteriak Histeris Dikira Kuyang

DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Kasus penganiayaan di Jaksel yang diduga melibatkan putra pejabat pajak tersebut diharapkan dapat diusut hingga tuntas. **** (Kontributor: Eni Damayanti)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com