Hukum Menghirup Inhaler Selama Puasa, Tidak Sama Dengan Rokok

HARIANE JOGJA – Selama Bulan Ramadhan, hukum menghirup inhaler selama puasa bisa jadi mengundang kekhawatiran bagi orang-orang dengan kondisi medis tertentu.

Hukum inhaler saat puasa menjadi wajib untuk dipahami karena bagi sebagian orang memiliki hubungan terhadap kondisi medis yang tidak dapat dikompromi.

Tidak hanya menghirup inhaler ketika puasa, namun menghirup aromaterapi seperti minyak kayu putih pun banyak dipertanyakan mengenai hukum penggunaannya selama berpuasa.

Pasalnya, selama berpuasa mengonsumsi sesuatu menjadi hal yang dilarang, contohnya makan dan minum.

BACA JUGA:  Waspada Bahaya Penyakit Kencing Tikus di Musim Hujan, Sebabkan Komplikasi Hingga Kematian

Hukum Menghirup Inhaler Selama Puasa Menurut NU dan Muhammadiyah

Benda yang dihirup seperti rokok pun dilarang selama puasa, sehingga inhaler yang digunakan dengan cara yang sama dapat menimbulkan kerancuan di masyarakat, khususnya umat muslim yang berpuasa.

Dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi menyampaikan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.

Dalam artikel yang diwartakan pada situs NU, Iqbal mengutip penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin, yang menyebutkan:

Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Keterangan soal hukum inhaler saat puasa juga tertulis dalam I’anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260, dijelaskan bahwa penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar, hukumnya tidak apa-apa dalam artian tidak membatalkan puasa, yang berbunyi:

Admin