HARIANE JOGJA – Selama Bulan Ramadhan, hukum menghirup inhaler selama puasa bisa jadi mengundang kekhawatiran bagi orang-orang dengan kondisi medis tertentu.
Hukum inhaler saat puasa menjadi wajib untuk dipahami karena bagi sebagian orang memiliki hubungan terhadap kondisi medis yang tidak dapat dikompromi.
Tidak hanya menghirup inhaler ketika puasa, namun menghirup aromaterapi seperti minyak kayu putih pun banyak dipertanyakan mengenai hukum penggunaannya selama berpuasa.
Pasalnya, selama berpuasa mengonsumsi sesuatu menjadi hal yang dilarang, contohnya makan dan minum.
Hukum Menghirup Inhaler Selama Puasa Menurut NU dan Muhammadiyah
Benda yang dihirup seperti rokok pun dilarang selama puasa, sehingga inhaler yang digunakan dengan cara yang sama dapat menimbulkan kerancuan di masyarakat, khususnya umat muslim yang berpuasa.
Dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi menyampaikan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.
Dalam artikel yang diwartakan pada situs NU, Iqbal mengutip penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin, yang menyebutkan:
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Keterangan soal hukum inhaler saat puasa juga tertulis dalam I’anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260, dijelaskan bahwa penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar, hukumnya tidak apa-apa dalam artian tidak membatalkan puasa, yang berbunyi:
“Dan dikecualikan kata ‘bil’ain’ (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan ‘atsar’ bukan ‘ain’.”

Berdasarkan dua dalil sebelumnya, maka dapat dikatakan bahwa menghirup inhaler selama puasa, seperti minyak kayu putih, menthol, atau aromaterapi lainnya adalah boleh dan tidak membatalkan puasa.
Namun bila merujuk pada kitab Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh:
“Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.”
Sedangkan inhaler yang sifatnya medis, seperti yang digunakan oleh penderita asma, pendekatan yang diambil sedikit berbeda, dikutip dari situs Muhammadiyah.
Dalam kaidah fikih, suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksudnya adalah suatu hukum yang mengandung kesusahan atau memudaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa, atau harta seorang mukalaf, maka diringankan agar tidak memudaratkan lagi.
Keringanan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah rukhsah.
Sehingga seseorang yang penyakit asmanya kambuh, maka ia boleh menghirup inhaler ketika puasa untuk meringankan gejala asmanya atau untuk menghilangkan sesak napas yang dialaminya.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hukum menghirup inhaler selama puasa oleh penderita asma tidak membatalkan puasa karena ada keharusan dari sisi medis yang harus dipenuhi. **** (Kontributor: Putra Ramadhan)
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji