Dukuh Bantul Tolak Masa Jabatan 9 Tahun, Sebut Isu Disamakan dengan Lurah Berasal dari Luar DIY

HARIANE JOGJA – Paguyuban Dukuh Bantul tolak masa jabatan 9 tahun alias disamakan oleh lurah, berdasarkan wacana revisi UU Nomor 6 tahun 2014.

Aksi Paguyuban Dukuh Bantul tolak masa jabatan 9 tahun karena dianggap akan kesulitan melakukan transfer birokrasi akibat gonta ganti perangkat desa.

Aspirasi Dukuh Bantul tolak masa jabatan 9 tahun ini dilakukan oleh 200 dukuh dari Kabupaten Bantul ke DPRD DIY pada Kamis, 27 Januari 2023.

Sikap Tegas Paguyuban Dukuh Bantul Tolak Masa Jabatan 9 Tahun

Seperti artikel yang ditayangkan di Hariane.com dengan judul ‘Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas’ pada Sabtu, 28 Januari 2023, diketahui wacana masa jabatan perangkat desa disamakan lurah itu digagas oleh Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI)

Penolakan masa jabatan perangkat desa disamakan lurah disampaikan oleh Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo, yang menyebut pihaknya dan anggota lain tidak setuju.

BACA JUGA:  Kasus Perjudian di Imogiri Terungkap, 3 Penjual Togel Hongkong Ditangkap

Sulistyo mengatakan bahwa Pandu tetap berkomitmen untuk mendukung masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun. Dukungan itu telah disampaikan bersama 200 Dukuh dari Bantul ke DPRD DIY pada Kamis, 27 Januari 2023 lalu.

“Pandu tegas menolak masa bakti pamong disamakan dengan masa jabatan lurah. Kami komitmen mendukung masa bakti pamong sampai dengan usia 60 tahun, dan justru kami mengusulkan agar dikembalikan menjadi 64 tahun,” tegasnya, Sabtu 28 Januari 2024.

Sebagaimana dimaksud dalam rencana revisi Undang-Undang tersebut, masa jabatan perangkat desa disamakan dengan lurah menjadi maksimal sembilan tahun dalam dua periode.

Bagi Pandu, masa jabatan lurah dapat diganti setiap periode, namun perangkat desa tidak boleh diganti dan tetap mengelola management dan mengawal pemerintahan dalam pembangunan serta pelayan masyarakat dibtingkat desa.

Senada dengan Sulistyo, Sekretaris Pandu Bantul, Subandi mengatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana tertulis masa jabatan perangkat desa sampai pada usia 60 tahun atau hingga berakhirnya masa tugas.

BACA JUGA:  Bupati Bantul Jelaskan Pernyataan Walau Miskin tapi Bahagia, Netizen: Kulo Manut Mawon
Dukuh Bantul Tolak Masa Jabatan 9 Tahun
Penolakan masa jabatan 9 tahun disebut karena akan merusak alur birokrasi. (Foto: Hariane)

“Kemungkinan isu itu muncul dari luar DIY, dan itu tidak bisa disamakan dengan DIY. Keresahannya terkait masa jabatan, regulasinya kan sampai umur 60, kalau cuma sembilan tahun estafet pemerintahan tidak bisa berkelanjutan. Terkait data-data yang lain juga tidak bisa berkesinambungan,” ujarnya menegaskan sikap Dukuh Bantul tolak masa jabatan 9 tahun.

Subandi menyampaikan wacana tersebut berpotensi merusak tatanan birokrasi di jajaran pemerintahan desa. Selain itu, baginya, wacana tersebut tidak sesuai dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kalau lurah ganti terus perangkat ganti nanti yang baru itu akan merusak tatanan karena tidak tahu terkait sejarah dan birokrasi desa,” tegasnya. ****

Baca artikel serupa lainnya di Hariane.com