Cara Menyanggah Tilang Elektronik di Jogja, Solusi Jika Kendaraan Sedang Dipinjam atau Sudah Dijual

HARIANEJOGJA – Cara menyanggah tilang elektronik berikut penting untuk diketahui apabila menerima surat tilang elektronik atau ETLE tapi tidak merasa melanggar.

Cara menyanggah tilang elektronik adalah cara yang bisa ditempuh untuk melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dituduhkan pada pengguna kendaraan bermotor, misalnya jika kendaraan tidak dibawa sendiri atau sudah dijual.

Salah satu hal penting dalam cara menyanggah tilang elektronik adalah pastikan konfirmasi dilakukan dalam kurun waktu 8 hari setelah penerbitan ETLE.

Selain mengetahui cara konfirmasi saat mendapatkan ETLE, ketahui juga mekanisme tilang elektronik mulai dari perekaman pelanggaran hingga pembayaran tilang.

BACA JUGA:  Observatorium Nasional Timau Tuntas Februari 2023, Diklaim Terbesar di Asia Tenggara

Cara Menyanggah Tilang Elektronik di Jogja Agar Tidak Harus Bayar

cara menyanggah tilang elektronik
Tilang elektronik mengandalkan perangkat kamera CCTV untuk merekam pelanggaran. (Foto: Wuling)

Tilang elektronik adalah metode yang saat ini dilakukan dalam merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang tersebar di berbagai titik.

Perangkat CCTV kemudian akan secara otomatis menangkap kejadian pelanggaran kemudian mengirimkan ke back office untuk dilakukan identifikasi pelanggaran.

Pengendara yang dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh sistem ETLE maka akan menerima surat cinta dari polisi yang berisi nomor pelanggaran.

Bagi yang tidak merasa melakukan pelanggaran apakah berarti sudah pasti ditilang? Jawabannya adalah tidak. Bisa jadi waktu terjadi pelanggaran ternyata kendaraan sedang dipinjam orang lain, atau kendaraan sudah dijual.

BACA JUGA:  Tanggal Rilis Xiaomi 13 dan 13 Pro Terungkap, Kapan Giliran Indonesia?

Dilansir dari Instagram @kominfodiy, berikut adalah cara menyanggah tilang elektronik di Jogja untuk yang merasa tidak melanggar tapi dapat surat cinta dari polisi:

1. Buka laman https://www.etle-diy.info/id/confirm
2. Pada kolom, masukkan nomor referensi kendaraan dan nomor polisi/NRKB
3. Klik Konfirmasi

Penting untuk diketahui bahwa masa sanggah atau konfirmasi diberikan waktu paling lambat 8 hari setelah terjadinya pelanggaran ETLE. Jika tidak dikonfirmasi dalam kurun waktu tersebut, maka STNK kendaraan akan diblokir hingga pelanggaran diselesaikan.

Selain cara menyanggah tilang elektronik, penting juga diketahui soal tahapan tilang elektronik hingga cara bayar.

BACA JUGA:  6 Cara Merawat Laptop Agar Tidak Cepat Rusak, Salah Satunya Jarang Disadari

cara menyanggah tilang elektronik
Sebelum bayar tilang, pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi dulu secara online. (Foto: ETLE Polda DIY)

Dilansir dari laman ETLE Polda Jogja, berikut adalah langkah tilang elektronik yang wajib untuk dipahami pengguna kendaraan bermotor di wilayah Yogyakarta:

1. Perangkat akan merekam bukti media pelanggaran lalu lintas kemudian dikirimkan ke back office ELTE Polda DIY
2. Petugas akan melakukan identifikasi Data Kendaraan
3. Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar
4. Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui situs online atau datang langsung ke Posko ELTE Polda DIY yang punya alamat di Jalan Tentara Pelajar No.13, Bumijo, Jetis, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231
5. Pelanggaran yang terverifikasi akan mendapatkan Surat Tilang dan kode pembayaran melalui BRIVA

BACA JUGA:  Panduan Memilih Kamera Fujifilm Lengkap, Content Creator Pemula Wajib Tahu

6. Batas waktu pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran
7. Pemilik kendaraan juga bisa memilih untuk datang ke sidang jika tidak ingin melakukan pembayaran menggunakan BRIVA, yang tanggalnya juga sudah tercantum pada email konfirmasi.

Demikian adalah informasi soal cara menyanggah tilang elektronik untuk pelanggaran yang terjadi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. ****