HARIANEJOGJA – Cara menyanggah tilang elektronik berikut penting untuk diketahui apabila menerima surat tilang elektronik atau ETLE tapi tidak merasa melanggar.
Cara menyanggah tilang elektronik adalah cara yang bisa ditempuh untuk melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dituduhkan pada pengguna kendaraan bermotor, misalnya jika kendaraan tidak dibawa sendiri atau sudah dijual.
Salah satu hal penting dalam cara menyanggah tilang elektronik adalah pastikan konfirmasi dilakukan dalam kurun waktu 8 hari setelah penerbitan ETLE.
Selain mengetahui cara konfirmasi saat mendapatkan ETLE, ketahui juga mekanisme tilang elektronik mulai dari perekaman pelanggaran hingga pembayaran tilang.
Cara Menyanggah Tilang Elektronik di Jogja Agar Tidak Harus Bayar

Tilang elektronik adalah metode yang saat ini dilakukan dalam merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang tersebar di berbagai titik.
Perangkat CCTV kemudian akan secara otomatis menangkap kejadian pelanggaran kemudian mengirimkan ke back office untuk dilakukan identifikasi pelanggaran.
Pengendara yang dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh sistem ETLE maka akan menerima surat cinta dari polisi yang berisi nomor pelanggaran.
Bagi yang tidak merasa melakukan pelanggaran apakah berarti sudah pasti ditilang? Jawabannya adalah tidak. Bisa jadi waktu terjadi pelanggaran ternyata kendaraan sedang dipinjam orang lain, atau kendaraan sudah dijual.
Dilansir dari Instagram @kominfodiy, berikut adalah cara menyanggah tilang elektronik di Jogja untuk yang merasa tidak melanggar tapi dapat surat cinta dari polisi:
1. Buka laman https://www.etle-diy.info/id/confirm
2. Pada kolom, masukkan nomor referensi kendaraan dan nomor polisi/NRKB
3. Klik Konfirmasi
Penting untuk diketahui bahwa masa sanggah atau konfirmasi diberikan waktu paling lambat 8 hari setelah terjadinya pelanggaran ETLE. Jika tidak dikonfirmasi dalam kurun waktu tersebut, maka STNK kendaraan akan diblokir hingga pelanggaran diselesaikan.
Selain cara menyanggah tilang elektronik, penting juga diketahui soal tahapan tilang elektronik hingga cara bayar.

Dilansir dari laman ETLE Polda Jogja, berikut adalah langkah tilang elektronik yang wajib untuk dipahami pengguna kendaraan bermotor di wilayah Yogyakarta:
1. Perangkat akan merekam bukti media pelanggaran lalu lintas kemudian dikirimkan ke back office ELTE Polda DIY
2. Petugas akan melakukan identifikasi Data Kendaraan
3. Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar
4. Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui situs online atau datang langsung ke Posko ELTE Polda DIY yang punya alamat di Jalan Tentara Pelajar No.13, Bumijo, Jetis, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231
5. Pelanggaran yang terverifikasi akan mendapatkan Surat Tilang dan kode pembayaran melalui BRIVA
6. Batas waktu pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran
7. Pemilik kendaraan juga bisa memilih untuk datang ke sidang jika tidak ingin melakukan pembayaran menggunakan BRIVA, yang tanggalnya juga sudah tercantum pada email konfirmasi.
Demikian adalah informasi soal cara menyanggah tilang elektronik untuk pelanggaran yang terjadi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. ****


Penulis dan Editor
-
Dyah Ayu
-
Tri Lestari
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Siang-Malam, Warga Gondomanan Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Kulit
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
VIDEO
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Siang-Malam, Warga Gondomanan Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Kulit
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati