Cara Menyanggah Tilang Elektronik di Jogja, Solusi Jika Kendaraan Sedang Dipinjam atau Sudah Dijual

HARIANEJOGJA – Cara menyanggah tilang elektronik berikut penting untuk diketahui apabila menerima surat tilang elektronik atau ETLE tapi tidak merasa melanggar.

Cara menyanggah tilang elektronik adalah cara yang bisa ditempuh untuk melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dituduhkan pada pengguna kendaraan bermotor, misalnya jika kendaraan tidak dibawa sendiri atau sudah dijual.

Salah satu hal penting dalam cara menyanggah tilang elektronik adalah pastikan konfirmasi dilakukan dalam kurun waktu 8 hari setelah penerbitan ETLE.

Selain mengetahui cara konfirmasi saat mendapatkan ETLE, ketahui juga mekanisme tilang elektronik mulai dari perekaman pelanggaran hingga pembayaran tilang.

BACA JUGA:  6 Agensi VTuber Terbesar di Indonesia, Salah Satunya Punya 112 Ribu Subscribers

Cara Menyanggah Tilang Elektronik di Jogja Agar Tidak Harus Bayar

cara menyanggah tilang elektronik
Tilang elektronik mengandalkan perangkat kamera CCTV untuk merekam pelanggaran. (Foto: Wuling)

Tilang elektronik adalah metode yang saat ini dilakukan dalam merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang tersebar di berbagai titik.

Perangkat CCTV kemudian akan secara otomatis menangkap kejadian pelanggaran kemudian mengirimkan ke back office untuk dilakukan identifikasi pelanggaran.

Pengendara yang dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh sistem ETLE maka akan menerima surat cinta dari polisi yang berisi nomor pelanggaran.

Bagi yang tidak merasa melakukan pelanggaran apakah berarti sudah pasti ditilang? Jawabannya adalah tidak. Bisa jadi waktu terjadi pelanggaran ternyata kendaraan sedang dipinjam orang lain, atau kendaraan sudah dijual.

Dyah Ayu