HARIANE JOGJA – Mengetahui tata cara menyembelih hewan kurban memang bukan kewajiban, namun sebagai negara yang mayoritas umat muslim hal ini perlu dilaukan sebagai edukasi.
Seperti diketahui bahwa setiap bulan Dzulhijjah seluruh umat muslim di dunia merayakan hari raya Idul Adha. Hari raya ini selalu identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Namun tidak semua orang tahu apa saja rukun, syarat-syarat dan bagaimana tata cara menyembelih hewan kurban yang baik dan benar menurut syariat Islam.
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Dilansir dari NU Online, berikut adalah penjelasan mengenai rukun, syarat-syarat dan tata cara saat menyembelih hewan kurban.
1. Rukun Menyembelih Hewan Kurban

Dalam tata cara menyembelih hewan kurban harus memenuhi 4 rukun berikut, apabila tidak terpenuhi bisa menyebabkan kurban tidak sah.
a. Dzabhu atau pekerjaan menyembelih
Dalam menyembelih hewan kurban, orang yang bertugas untuk menyembelih harus benar-benar ahli di bidangnya untuk menghindari kesalahan.
Kesalahan dalam proses penyembelihan ini bisa menyebabkan hewan yang disembelih tidak langsung mati dan justru malah menyiksa hewan itu sendiri.
b. Dzabih atau orang yang menyembelih
Selain itu harus ada orang yang benar-benar ditugaskan untuk menyembelih hewan kurban. Maksudnya di sini adalah yang bertugas melakukan penyembelihan memang harus orang bukan alat atau robot.
Karena di beberapa negara maju, proses pemotongan hewan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin. Justru hal ini sangat tidak dianjurkan karena tidak sah.
Penulis dan Editor
-
Kontributor 12
-
Tri Lestari
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis Komunitas, Dayasos dan Terimakasih Indonesia Gandeng Para Petani Muda di 5 Provinsi
BUDAYA
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
4 Ritual Malam 1 Suro Masyarakat Jawa, Bertapa Hingga Memandikan Pusaka
GAYA HIDUP
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
Jadwal Festival Prawirotaman 2023 : Ada Fashion Show, DJ Performance hingga Bazaar Kreatif
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis Komunitas, Dayasos dan Terimakasih Indonesia Gandeng Para Petani Muda di 5 Provinsi