2 Penjual Miras Oplosan di Jogja Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Dari pemeriksaan kasus miras oplosan Jogja, SN menyimpan 42 botol miras oplosan jenis gedang klutuk ukuran 600 ml, 3 botol miras oplosan jenis gedang klutuk ukuran 1500ml, 10 botol miras oplosan jenis ciu ukuran 600ml, dan 2 botol miras oplosan jenis ciu ukuran 1500ml.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Timbul.

Sebelumnya, seperti dilansir dari Instagram Polres Jogja, Polresta Jogja berhasil mengamankan 4 tersangka penjual miras oplosan dari 4 lokasi berbeda pada Senin, 30 Januari 2023.

BACA JUGA:  1 Orang Meninggal Setelah Konsumsi Miras Oplosan di Sleman, Polisi Tangkap 4 Tersangka Penjual
penjual miras oplosan di Jogja
Konferensi Pers Polresta Yogyakarta amankan penjual miras oplosan dan ilegal. (Foto: Instagram/polresjogja)

Dari hasil penangkapan tersebut disita pula puluhan botol minuman keras oplosan berbagai macam jenis dan ukuran yang siap edar.

Seperti disebutkan dari laman TB News Papua, minuman keras tanpa dicampur pun akan sangat merugikan kesehatan, apalagi jika dicampur dengan kandungan yang tidak jelas.

Miras oplosan akan sangat berbahaya jika dikonsumsi karena dapat menyebabkan beberapa permasalahan, di antaranya gangguan mental, kerusakan syaraf dan otak, gangguan organ tubuh, serta paranoid.

Bahkan dalam beberapa kasus, pengonsumsi miras oplosan akan mengalami kematian.

Penjual miras oplosan bisa dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Admin