2 Penjual Miras Oplosan di Jogja Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras

HARIANE JOGJA – Sebanyak dua penjual miras oplosan di Jogja berhasil diamankan oleh Polresta Yogyakarta pada Rabu, 1 Februari 2023.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras oplosan Jogja dengan berbagai ukuran dan jenis.

Penangkapan pelaku peredaran miras oplosan di Jogja ini setelah sebelumnya diamankan empat pengedar lainnya di wilayah Kota Yogyakarta.

Penjual Miras Oplosan di Jogja Diamankan bersama Ratusan Botol Minuman Keras Berbahaya

Penjual miras oplosan di Jogja
Polisi kembali menangkap penjual miras oplosan di Jogja. (Foto: Instagram/polresjogja)

Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta kembali mengamankan dua pengedar miras oplosan di Kota Yogyakarta.

Dilansir dari Instagram Polres Jogja kedua pelaku penjual miras oplosan ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, mengungkap bahwa ketika sedang menggelar patroli, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya penjualan miras oplosan.

Usai menerima laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan secara lebih lanjut.

Kedua tersangka kemudian berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa, 1 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:  Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta

Tersangka HM (31) yang merupakan warga Gondokusuman ditangkap di kediamannya. Dari rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 91 botol minuman keras jenis gedang klutuk.

Tersangka SN yang tidak disebutkan usianya ditangkap di rumahnya di daerah Danurejan. Polisi berhasil menemukan barang bukti puluhan botol miras berbagai ukuran.

Dari pemeriksaan kasus miras oplosan Jogja, SN menyimpan 42 botol miras oplosan jenis gedang klutuk ukuran 600 ml, 3 botol miras oplosan jenis gedang klutuk ukuran 1500ml, 10 botol miras oplosan jenis ciu ukuran 600ml, dan 2 botol miras oplosan jenis ciu ukuran 1500ml.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Timbul.

Sebelumnya, seperti dilansir dari Instagram Polres Jogja, Polresta Jogja berhasil mengamankan 4 tersangka penjual miras oplosan dari 4 lokasi berbeda pada Senin, 30 Januari 2023.

BACA JUGA:  1 Orang Meninggal Setelah Konsumsi Miras Oplosan di Sleman, Polisi Tangkap 4 Tersangka Penjual
penjual miras oplosan di Jogja
Konferensi Pers Polresta Yogyakarta amankan penjual miras oplosan dan ilegal. (Foto: Instagram/polresjogja)

Dari hasil penangkapan tersebut disita pula puluhan botol minuman keras oplosan berbagai macam jenis dan ukuran yang siap edar.

Seperti disebutkan dari laman TB News Papua, minuman keras tanpa dicampur pun akan sangat merugikan kesehatan, apalagi jika dicampur dengan kandungan yang tidak jelas.

Miras oplosan akan sangat berbahaya jika dikonsumsi karena dapat menyebabkan beberapa permasalahan, di antaranya gangguan mental, kerusakan syaraf dan otak, gangguan organ tubuh, serta paranoid.

Bahkan dalam beberapa kasus, pengonsumsi miras oplosan akan mengalami kematian.

Penjual miras oplosan bisa dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, melalui Kasihumas menyatakan akan terus menindak tegas para penjual miras oplosan di Jogja. **** (Kontributor: Elmita Amalya Ahsani)

Baca artikel lainnya di Hariane.com