Perayaan Hari Pers Nasional 9 Februari 2023, Perpres Baru Soal Media Online Disusun

Kemudian, Dirjen IKP Kominfo juga menyinggung salah satu isu yang ramai dibicarakan jelang puncak acara Hari Pers Nasional, yaitu mengenai disrupsi digital yang dirasa memengaruhi banyak pihak terkait.

Usman menegaskan bahwa sebenarnya isu ini adalah isu global yang tidak hanya mempengaruhi Indonesia.

Dampak dari disrupsi ini juga menyebabkan turunnya pendapatan dari media konvensional seperti radio, TV, dan koran, namun juga memunculkan tren jurnalisme clickbait.

Untuk mendampingi media – media di Indonesia secara ekonomi, Usman menyebutkan bahwa pemerintah telah merancang peraturan khusus mengenai itu.

“Ya, jadi pemerintah ini sudah mengajukan, sudah membuat rancangan peraturan presiden (mengenai) publisher right, perpres ini nanti akan mengatur mengenai aspek ekonomi, dan platform digital,” ujar Usman.

BACA JUGA:  Sejarah Hari Kavaleri TNI AD, Diperingati Setiap 9 Februari
perayaan Hari Pers Nasional
Dirjen IKP Kominfo sebut sedang susun perpres baru soal media platform digital. (Ilustrasi: Pexels/Matheus Bertelli)

Menegaskan kembali, Usman menyampaikan bahwa peraturan ini tidak akan mengatur aspek jurnalistik dari media, karena itu bukan ranah dari pemerintah.

Platform digital itu harus bekerjasama dengan media Indonesia jika ingin menyalurkan dan memanfaatkan berita dari media – media di Indonesia,” sebut Usman.

Sehingga dengan adanya perpres ini, media dapat meminta kompensasi kepada platform digital yang menggunakan berita media tersebut, yang mana menurut Usman belum pernah dilakukan.

Admin