Perayaan Hari Pers Nasional 9 Februari 2023, Perpres Baru Soal Media Online Disusun

HARIANE JOGJA – Acara puncak perayaan Hari Pers Nasional yang rutin diselenggarakan tiap tahunnya kali ini akan dirayakan di kota Medan, Sumatera Utara.

Acara Hari Pers Nasional tahun ini akan dilaksanakan mulai dari tanggal 7 – 12 Februari 2023, dengan puncak perayaan di tanggal 9 Februari yang juga akan diikuti langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Hari Pers Nasional 9 Februari 2023 mengusung tema utama “Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat” seperti diwartakan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Perayaan Hari Pers Nasional Menyorot Persoalan Media Digital

Menurut Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), tema Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini didasarkan pada ideologi Pancasila dan Kebebasan Pers yang dianut bangsa Indonesia.

Sebagai salah satu pilar keempat demokrasi, menurut Usman, pers dan kebebasannya perlu untuk terus dilindungi, karena pers yang bebas akan mendukung terciptanya demokrasi yang bermartabat.

BACA JUGA:  Polisi Cegah Tawuran di Sewon Bantul, Sejumlah Remaja Diamankan Bawa 1 Gear dan Cat Semprot
Jelang perayaan Hari Pers Nasional
Dirjen IKP Kominfo komentari soal pasal penghinaan pada presiden di KUHP baru jelang perayaan Hari Pers Nasional. (Ilustrasi: Pexels/Brett Sayles)

Usman juga menyinggung soal beberapa pasal di KUHP baru yang banyak dapat menghambat kebebasan pers.

“Misalnya pasal penghinaan presiden, sebenarnya di KUHP lama juga diatur, namun belum ada konteksnya. Sedangkan di KUHP baru diatur bahwa yang boleh melaporkan hanya presiden itu sendiri, bukan pendukungnya,” sebut Usman.

Kemudian, Dirjen IKP Kominfo juga menyinggung salah satu isu yang ramai dibicarakan jelang puncak acara Hari Pers Nasional, yaitu mengenai disrupsi digital yang dirasa memengaruhi banyak pihak terkait.

Usman menegaskan bahwa sebenarnya isu ini adalah isu global yang tidak hanya mempengaruhi Indonesia.

Dampak dari disrupsi ini juga menyebabkan turunnya pendapatan dari media konvensional seperti radio, TV, dan koran, namun juga memunculkan tren jurnalisme clickbait.

Untuk mendampingi media – media di Indonesia secara ekonomi, Usman menyebutkan bahwa pemerintah telah merancang peraturan khusus mengenai itu.

“Ya, jadi pemerintah ini sudah mengajukan, sudah membuat rancangan peraturan presiden (mengenai) publisher right, perpres ini nanti akan mengatur mengenai aspek ekonomi, dan platform digital,” ujar Usman.

BACA JUGA:  Sejarah Hari Kavaleri TNI AD, Diperingati Setiap 9 Februari
perayaan Hari Pers Nasional
Dirjen IKP Kominfo sebut sedang susun perpres baru soal media platform digital. (Ilustrasi: Pexels/Matheus Bertelli)

Menegaskan kembali, Usman menyampaikan bahwa peraturan ini tidak akan mengatur aspek jurnalistik dari media, karena itu bukan ranah dari pemerintah.

Platform digital itu harus bekerjasama dengan media Indonesia jika ingin menyalurkan dan memanfaatkan berita dari media – media di Indonesia,” sebut Usman.

Sehingga dengan adanya perpres ini, media dapat meminta kompensasi kepada platform digital yang menggunakan berita media tersebut, yang mana menurut Usman belum pernah dilakukan.

Sekian informasi soal perayaan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2023. **** (Kontributor: Putra Ramadhan)

Baca artikel lainnya di Hariane.com