HARIANEJOGJA – Cara urus KIA online Jogja merupakan salah satu informasi penting yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Yogyakarta.
Cara urus KIA online Jogja berikut ini cukup mudah untuk dilakukan dengan menggunakan aplikasi Jogja Smart Service.
Lantas bagaiamana cara urus KIA online Jogja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cara Urus KIA Online Jogja Via Aplikasi Joga Smart Service
Dilansir dari laman Pemkot Jogja, pembuatan KIA via Jogja Smart Service dibagi menjadi 2 kategori. Kategori pertama adalah untuk usia 0-5 tahun, dan yang kedua adalah usia 5-17 tahun.
Kategori usia 0-5 tahun tidak wajib disertai dengan foto, namun untuk kategori 5-17 tahun wajib memiliki foto. Meski isinya berbeda, kedua kategori ini nantinya memiliki fungsi yang sama.
Kartu Indonesia Anak (KIA) adalah kartu identitas untuk anak usia di bawah 17 tahun yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut ini cara urus KIA online Jogja via aplikasi Jogja Smart Sercive.
1. Cara Registrasi Akun Jogja Smart Service
– Unduh aplikasi Jogja Smart Service di Play Store, kemudian install
Buka aplikasi, ketuk ikon Masuk yang ada di pojok kanan atas
– Gulung ke bawah lalu ketuk Daftar Di Sini
– Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data diri
– Pilih verifikasi akun menggunakan WhatsApp atau via email
– Klik centang pada kolom Syarat dan Ketentuan, lalu ketuk Mendaftar
– Jika verifikasi menggunakan WhatsApp maka aplikasi WA akan terbuka otomatis dengan teks pesan otomatis. Kirim pesan tersebut untuk verifikasi.
– Apabila menggunakan email, buka kotak masuk pilih email dari JSS
– Klik pada tautan yang dikirimkan via WA maupun email untuk menyelesaikan verifikasi
– Pembuatan akun JSS selesai apabila muncul notifikasi Aktivasi Berhasil.
2. Cara Bikin KIA online via Jogja Smart Service
Setelah memiliki akun JSS, ini langkah cara buat KIA online di Jogja yang bisa dilakukan di mana saja:
– Buka aplikasi JSS, pilih menu Kependudukan dan Catatan Sipil
– Pilih Permohonan KIA
– Pilih menu Baru yang bisa digunakan untuk membuat KIA bagi yang sama sekali belum pernah membuat, atau untuk memperpanjang KIA dari kategori 0-5 tahun ke kategori 0-17 tahun kurang sehari
– Syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk pembuatan KIA baru:
a. Kartu Keluarga
b. Akta Kelahiran
c. Pas foto anak berwarna dan formal
d. KIA lama 0-5 tahun (bagi yang perpanjangan)
– Isi data pemohon dengan lengkap, pastikan nomor WA aktif untuk memudahkan komunikasi dengan petugas
– Pilih status yang dimohonkan: Diri Sendiri, NIK Dalam Anggota Keluarga, Orang Lain, atau Orang Lain oleh Petugas
– Klik centang pada kolom pernyataan, lalu ketuk Berikutnya
– Isi Data KIA sesuai dengan data diri anak, lalu klik Berikutnya
– Unggah dokumen yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan, klik Kirim Permohonan
Cara buat KIA online di Jogja sudah selesai, statusnya bisa dilihat di submenu Riwayat Pelayanan. Apabila permohonan sudah selesai diproses maka pemohon akan mendapatkan notifikasinya.
Demikian informasi mengenai cara urus KIA online Jogja via aplikasi Jogja Smart Service yang mudah dan bisa dilakukan dari rumah. ****
Artikel terkait di hariane.com: Cara Buat KIA Online di Jogja Via Aplikasi Jogja Smart Service, untuk Anak Baru Lahir Hingga Usia 17 Tahun


Editor
-
Tri Lestari
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji