Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp 8,7 Miliar dari SKPD dan Swasta

HARIANE JOGJA – KPK mengumumkan bahwa Bupati Kapuas dan istri jadi tersangka korupsi dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Maret 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK memberikan penjelasan mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Diketahui bahwa KPK telah mengamankan kedua tersangka yakni Bupati Kapuas dan istrinya yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI. Berikut informasi lengkapnya.

BACA JUGA:  Dampak Korupsi di Indonesia: Jumlah Keuangan Negara yang Diselamatkan KPK Capai Rp 63,9 T

Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 8,7 Miliar

Juru Bicara KPK Ali Fikri, Pimpinan KPK Johanis Tanak, dan Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu merilis pengungkapan kasus ini.

Pada konferensi pers tersebut, terlihat dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Bupati Kapuas dan istrinya mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Tersangka pertama yaitu BBSB, adalah Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan tersangka kedua yakni AE istri dari BBSB, adalah Anggota Komisi III DPR RI.

Dua tersangka ini akan ditahan KPK selama 20 hari terhitung dari 28 Maret 2023 sampai dengan 19 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

Lebih lanjut, Pimpinan KPK Johanis Tanak menerangkan kronologi kasus dugaan korupsi kabupaten Kapuas. Kedua tersangka diduga menggunakan fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Konstruksi perkaranya diduga selaku Bupati kabupaten Kapuas selama 2 periode yaitu 2013 sampai dengan 2018 kemudian dilanjutkan lagi periode kedua 2018 sampai dengan 2023. BBSB telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujarnya.

Johanis menambahkan bahwa AE menyuruh beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” katanya.

Mantan jaksa senior ini juga menerangkan bahwa sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Kemudian digunakan untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, kemudian pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Selain itu, gratifikasi dalam pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas dari pihak swasta digunakan tersangka untuk menyiapkan sejumlah massa masyarakat saat mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Kapuas, pemilihan Gubernur dan Anggota DPR RI.

Besaran jumlah uang yang diterima sekitar Rp 8,7 milyar, sudah termasuk juga untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Johanis menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui center for profession dengan salah satu fokus areanya adalah manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar seluruh tata kelola ASN mulai dari rekrutmen mutasi ataupun promosi terhindar dari korupsi.

BACA JUGA:  Ibu Kota Baru Indonesia Mengusung Konsep Smart and Green City, Begini Artinya

Bupati Kapuas dan istri jadi tersangka korupsi dan dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. **** (Kontributor: Pradnya Widita)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com