HARIANE JOGJA – KPK mengumumkan bahwa Bupati Kapuas dan istri jadi tersangka korupsi dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Maret 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK memberikan penjelasan mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Diketahui bahwa KPK telah mengamankan kedua tersangka yakni Bupati Kapuas dan istrinya yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI. Berikut informasi lengkapnya.
Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 8,7 Miliar
Juru Bicara KPK Ali Fikri, Pimpinan KPK Johanis Tanak, dan Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu merilis pengungkapan kasus ini.
Pada konferensi pers tersebut, terlihat dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Bupati Kapuas dan istrinya mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Tersangka pertama yaitu BBSB, adalah Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan tersangka kedua yakni AE istri dari BBSB, adalah Anggota Komisi III DPR RI.
Dua tersangka ini akan ditahan KPK selama 20 hari terhitung dari 28 Maret 2023 sampai dengan 19 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
Lebih lanjut, Pimpinan KPK Johanis Tanak menerangkan kronologi kasus dugaan korupsi kabupaten Kapuas. Kedua tersangka diduga menggunakan fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Konstruksi perkaranya diduga selaku Bupati kabupaten Kapuas selama 2 periode yaitu 2013 sampai dengan 2018 kemudian dilanjutkan lagi periode kedua 2018 sampai dengan 2023. BBSB telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujarnya.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 November 2023 Landa Kawasan Ini Selama 3 Jam
BUDAYA
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
GAYA HIDUP
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 November 2023 Landa Kawasan Ini Selama 3 Jam