HARIANE JOGJA – Dampak korupsi di Indonesia yang cukup buruk dipicu oleh banyaknya kasus penyelewengan keuangan di dalam badan atau instansi negara.
Bahkan dampak korupsi di Indonesia, jumlah keuangan negara yang diselamatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak main-main.
Jumlah keuangan negara yang diselamatkan KPK dari dampak korupsi di Indonesia cukup besar.
Bahkan selama tahun 2022 lalu, KPK menyebut telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 63,9 triliun.
Jumlah Keuangan Negara yang Diselamatkan KPK
Melalui akun Instagram resminya, KPK mengeluarkan klaim telah selamatkan keuangan negara dan daerah sebesar Rp 63,9 triliun sepanjang tahun 2022.
Hal ini merupakan hasil koordinasi Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Upaya penyelamatan uang negara dilakukan mulai dari penertiban aset bermasalah, sertifikasi aset, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), hingga optimalisasi penerimaan negara.
Adapun total aset yang ditertibkan sepanjang tahun 2022 adalah sebesar 83.052 unit.
Melihat buruknya dampak korupsi di Indonesia yang berpotensi merugikan negara, KPK mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan penertiban dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) maupun aset pemerintah.
Dengan sistem pengelolaan yang baik, maka peluang untuk melakukan manipulasi pengelolaan aset negara sebagai bentuk dari korupsi akan lebih teratasi.

Dampak Korupsi di Indonesia
Dirangkum dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi, berikut beberapa dampak korupsi di Indonesia yang sangat merugikan.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
BUDAYA
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
4 Ritual Malam 1 Suro Masyarakat Jawa, Bertapa Hingga Memandikan Pusaka
GAYA HIDUP
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini